Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemprov Sulbar Canangkan Renovasi 266 Rumah Tak Layak Huni

Pemerintah Provinsi Sulbar berencana merenovasi 266 rumah yang menempati Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).
Pemerintah Provinsi Sulbar berencana merenovasi 266 rumah yang menempati Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). / BISNIS - Lukman Nur Hakim
Pemerintah Provinsi Sulbar berencana merenovasi 266 rumah yang menempati Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). / BISNIS - Lukman Nur Hakim

Bisnis.com, MAKASSAR - Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) berencana merenovasi 266 rumah yang akan diperuntukkan bagi masyarakat miskin ekstrem atau pemilik Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di wilayahnya. Program tersebut ditargetkan terealisasi pada 2026.

Sebanyak 6 kabupaten di Sulbar akan disasar, yaitu Mamuju sebanyak 50 unit, Pasangkayu sebanyak 35 unit, Mamuju Tengah sebanyak 35 unit, Polewali Mandar sebanyak 46 unit, Majene sebanyak 50 unit, dan Mamasa sebanyak 50 unit.

Plt Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Provinsi Sulbar Maddareski Salatin mengatakan program ini mengacu pada arahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang mendorong beberapa daerah untuk menganggarkan program renovasi rumah bagi masyarakat sangat miskin.

Sejalan dengan itu, pemerintah provinsi juga telah berkomitmen meningkatkan taraf hidup masyarakat dengan mengalokasikan pembenahan hunian yang layak bagi masyarakat.

Sesuai aturan berlaku yang menyebut bahwa pihak provinsi memiliki kewenangan menangani kawasan seluas 10 hingga 15 hektar untuk menganggarkan pembangunan rumah, maka Pemprov Sulbar sepakat mencanangkan 266 unit untuk RTLH.

"Pemprov Sulbar merespons arahan Mendagri dengan baik. Kita akan memfasilitasi warga berpenghasilan rendah yang tinggal di rumah tidak layak huni," ujar Maddareski Salatin dalam keterangannya, Selasa (15/7/2025).

Dia menambahkan jumlah rumah yang akan direnovasi di tiap kabupaten bisa ditambah jika ada anggaran khusus dari pemerintah kabupaten setempat.

Namun sebagaimana dalam aturan resmi, penambahan rumah dari rencana yang dicanangkan mesti memiliki Surat Keputusan (SK) dari Bupati yang telah diverifikasi oleh pemerintah provinsi maupun oleh pihak balai terkait.

"Semua itu tetap harus mengikuti aturan dan regulasi yang berlaku. Persyaratan administratif dari pemerintah kabupaten harus dipenuhi secara lengkap, agar programnya tepat sasaran dan akuntabel," ujar Maddareski.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper