Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penumpang Bandara Hasanuddin Makassar Turun 66 Persen

Sementara untuk pergerakan pesawat pada periode Juni 2021 sebanyak 7.083 pergerakan, mengalami penurunan pada periode Juli 2021 menjadi 3.488 pergerakan pesawat.
Suasana ruang keberangkatan Bandara Sultan Hasanudin, Makassar Sulawesi Selatan tampak sepi./Bisnis-Paulus Tandi Bone
Suasana ruang keberangkatan Bandara Sultan Hasanudin, Makassar Sulawesi Selatan tampak sepi./Bisnis-Paulus Tandi Bone

Bisnis.com, MAKASSAR - Pergerakan penumpang Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar (SHIAM) turun selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Stakeholder Relation Manager Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Iwan Risdianto mengatakan penurunan jumlah penumpang di Bandara Hasanuddin Makassar pada periode Juni-Juli 2021 mencapai 66 persen. Termasuk pada pergerakan lalu lintas pesawat.

"Jumlah penumpang di periode Juni 2021 tercatat sebanyak 774.480 penumpang, sedangkan di pada Juli turun sekitar 259.586 penumpang," ungkap Iwan, Selasa (24/8/2021).

Sementara untuk pergerakan pesawat pada periode Juni 2021 sebanyak 7.083 pergerakan, mengalami penurunan pada periode Juli 2021 menjadi 3.488 pergerakan pesawat.

Sepanjang Agustus 2021, pergerakan penumpang juga masih mengalami penurunan signifikan jika dibandingkan dengan periode yang sama pada 2020 lalu. Iwan menyebut penurunan mencapai 74,13 persen.

"Untuk pergerakan pesawat sepanjang Agustus 2021 tercatat ada 1.610 pergerakan. Jika dibandingkan pada periode yang sama di 2020 mengalami penurunan hingga 69,15 persen," kata Iwan.

Hal serupa juga terjadi pada kinerja angkutan kargo yang mengalami penurunan sekitar 0,6 persen, di mana pada Juni 2021 mampu melayani pengiriman barang sebanyak 7.320 ton, sedangkan di periode Juli 2021 hanya melayani pengiriman barang sekitar 7.271 ton.

Sebelumnya, PT Angkasa Pura I (Persero) memberlakukan aturan ketat bagi penumpang yang akan menggunakan penerbangan melalui Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar. Salah satunya mengantongi sertifikat telah melakukan vaksinasi Covid-19.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper