Bisnis.com, MANADO – Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sulawesi Utara terus memantau implementasi quick response code Indonesian standard (QRIS) yang secara nasional efektif berlaku mulai 1 Januari 2020.
Kepala Divisi Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah, Layanan, dan Administrasi Kantor Perwakilan Bank Indonesia Sulut Haratua Panggabean mengungkapkan seluruh merchant atau penjual dan penyelenggara jasa sistem pembayaran (PJSP) harus mulai mengimplementasikan QRIS mulai 1 Januari 2020. Namun, PJSP dan lembaga terkait secara bertahap mulai mengganti QR Code yang sudah ada menjadi QRIS.
“Jadi, ada proses dalam penggantian tersebut. Kami monitor terus perkembangannya karena secara proses PJSP di Sulut tergantung kantor pusat masing-masing baik perbankan maupun teknologi finansial,” jelasnya kepada Bisnis pada Selasa (14/1/2020).
Bank Indonesia menerbitkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) tentang Implementasi Standar Nasional Quick Response Code untuk Pembayaran pada Agustus 2019. Beleid itu menjadi pedoman implementasi QRIS.
Bank Indonesia menyebut penerbitan ketentuan bertujuan untuk memastikan penyelenggaraan layanan pembayaran QRIS di Indonesia berjalan dengan baik. Adapun, implementasi QRIS secara nasional efektif berlaku mulai 1 Januari 2020.
Sebelumnya, Haratua menjelaskan bahwa terdapat beberapa dampak positif yang akan dirasakan oleh Sulut dengan penerapan QRIS. Salah satunya pembayaran yang semakin lancar dan cepat.
“Dari sisi pelaku usaha harapannya bisa mendapatkan omzet yang lebih besar. Peningkatan transaksi juga berujung ke pajak,” tuturnya.
Selain itu, Haratua menyebut QRIS tidak terbatas hanya digunakan untuk kebutuhan komersil. Penerapan sistem tersebut menurutnya dapat dilakukan di instansi pemerintahan.
“Penggunaan di instansi pemerintah misalnya untuk retribusi pasar tinggal menggunakan QR Code. Jadi, alat ini bisa digunakan untuk bisnis maupun nonbisnis seperti kepentingan layanan publik,” tambahnya.