Bisnis.com, MANADO – Pemerintah menjanjikan adanya upaya peningkatan pengakuan atas hutan adat.
Hal ini disampaikan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya dalam peringatan Hari Kebangkitan Masyarakat Adat Nusantara, sekaligus ulang tahun ke-19 Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) di Minahasa, Sabtu (17/3/2018).
Dia memaparkan pencapaian penetapan dan pencadangan hutan adat, hingga Februari 2018, sudah ada 21 Surat Keputusan Menteri LHK di area seluas ± 22.073,84 hektare, dengan jumlah kepala keluarga sebanyak 8.976.
“Jangan lihat presentasinya saja, lihat prosesnya. Prosesnya akan terus berlangsung,” tegas Siti.
Pasalnya, saat ini, KLHK tengah memproses sekitar 6,25 juta hektare (ha) dan 13 usulan wilayah hutan adat yang baru masuk. Rinciannya, sekitar 3,6 juta ha di Kalimantan, 1,15 juta ha di Maluku & Papua, 1 juta ha di Sulawesi, 500.000 ha di Sumatra, serta 120.000 ha di Bali & Nusa Tenggara.
Menurutnya, percepatan pengakuan hutan adat dilakukan dengan mengatasi hambatan melalui partisipasi publik dan coaching ke pemerintah daerah dalam penyusunan peraturan daerah dan pemetaan wilayah adat.
Berdasarkan Peraturan Menteri LHK No. 23/2015 tentang Hutan Hak, hutan adat merupakan hutan yang berada di dalam wilayah masyarakat hukum adat. Dalam pasal 6 disebutkan penetapan hutan adat harus memenuhi tiga syarat.
Pertama, terdapat masyarakat hukum adat atau hak ulayat yang telah diakui oleh pemerintah daerah melalui produk hukum daerah. Kedua, terdapat wilayah adat yang sebagian atau seluruhnya berupa hutan. Ketiga, surat pernyataan dari masyarakat hukum adat untuk menetapkan wilayah adatnya sebagai hutan adat.
Analisis dan penghimpunan aspek yang menjadi catatan dan aspirasi berbagai pihak terus dilakukan. Dia mengakui sejumlah hal masih menjadi pekerjaan rumah, termasuk perlunya memperkuat peraturan daerah yang menjadi syarat pengakuan kawasan hutan adat.
Siti pun menginstruksikan jajarannya untuk mendata wilayah yang diusulkan menjadi hutan adat, tapi masih belum mempunyai instrument peraturan daerah. Hasilnya akan dirangkum dalam Surat Keputusan Pencadangan Hutan Adat.