Bisnis.com, MANADO – Kepatuhan formal wajib pajak di wilayah kerja Kanwil DJP Suluttenggomalut masih minim.
Berdasarkan data Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Suluttenggomalut), pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak hingga 8 Maret 2018 baru mencapai 82.199 wajib pajak (WP).
Padahal, dari total lebih dari 1 juta WP yang terdaftar di kanwil, sekitar 600.000 WP wajib lapor SPT. Artinya, jumlah itu baru sekitar13,7%. Meskipun demikian, batas akhir penyampaian SPT WP orang pribadi (OP) masih akhir Maret dan WP badan pada akhir April.
Agustin Vita Avantin, Kepala Kanwil Suluttenggomalut mengimbau agar masyarakat segera melaporkan SPT tahunan pajak 2017 sebelum mendekati tenggat. Hal ini menjadi untuk menjaga agar masyarakat tidak terlambat hingga berujung pengenaan denda.
“Penyampaian lebih awal akan lebih baik karena dapat menghindari kemungkinan server overload dan gangguan teknis pada jaringan internet, sehingga WP terhindar dari risiko terlambat lapor,” ujarnya selepas pencanangan Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi, Senin (12/3/2018).
WP, sambungnya, bisa melaporkan SPT secara online melalui e-filing dan e-form. Penyampaian SPT secara manual masih dilayani, tapi khusus aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri tidak bisa.
Devyanus Christofel Narsizzus Polii, Kepala Bidang Data dan Pengawasan Potensi Kanwil DJP Suluttenggomalut mengatakan tahun ini, target penyampaian SPT tahunan pajak sebesar 72,5% dari WP wajib SPT atau sekitar 435.000 WP. Tahun lalu, pencapaian hanya 50%.