Bisnis.com, BITUNG – Pemerintah daerah Provinsi Sulawesi Utara tengah menyiapkan insentif pemangkasan 50% pungutan pajak dan restribusi bagi perusahaan yang masuk ke Kawasan Ekonomi Khusus Bitung.
Hal ini diungkapkan Wali Kota Bitung, Maximiliaan Jonas Lomban. Dia mengatakan pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) tengah merancang peraturan daerah (perda) terkait diskon pungutan tersebut.
“Kalau kita kan ada perda pungutan IMB, PBB, BPHTB. Itu semua sedang kita rumuskan dengan DPRD untuk bisa diberikan pengurangan 50%,” ujarnya ketika ditemui akhir pekan lalu.
Selain itu, pemberian insentif yang telah diamanatkan oleh pemerintah pusat seperti tax holiday, tax allowance, dan kemudahan lainnya juga akan diberikan. Pasalnya, ada 18 perusahaan yang sudah beroperasi di sana, sebelum wilayan itu ditetapkan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
Ke-18 perusahaan itu, sambungnya, akan diakomodasi untuk masuk menjadi pelaku awal KEK Bitung. Saat ini pemerintah tengah meminta data mulai dari luas kepemilikan lahan, nama pemilik, besaran modal, dan rencana investasinya.
Selain perusahaan yang sudah existing itu, Maximiliaan mengklaim sudah banyak yang tertarik. Namun, mereka masih menungggu waktu untuk masuk, ibarat ‘ayam dan telur’. Namun, terkait tenggat 21 Mei 2018 dia mengaku optimistis bisa diselesaikan.
“21 Mei itu dinilai apakah belum ada peserta, [sehingga] batal. Namun, ini kan 18 sudah existing dan mau. Peresmiannya mungkin pada akhir tahun ini, termasuk jalan tol dan pelabuhan,” imbuhnya.