Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penambangan Galian C di Palu Marak, Pemerintah Perlu Intervensi

Palu dikepung sekitar 39 izin pertambangan galian C.
Ilustrasi./Antara-Syifa Yulinnas
Ilustrasi./Antara-Syifa Yulinnas

Bisnis.com, PALU - Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kota Palu mengatakan bahwa daerah itu tidak memiliki daya dukung eksploitasi pertambangan mengingat wilayahnya yang cukup rawan terhadap bencana alam sekaligus berada di perkotaan.

"Dari aspek penataan ruang, Pemkot Palu berpedoman pada Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Kami juga menemukan sejumlah perusahaan dari sisi Wilayah Izin Usaha Pertambangan tumpang tindih," kata Kepala Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kota Palu Moh Rizal dalam sebuah forum diskusi virtul pertambangan Galian C, di Palu, Selasa (10/11/2020).

Palu tidak tepat dijadikan sebagai daerah eksploitasi pertambangan bebatuan, karena berada dalam wilayah perkotaan, di samping itu dampak yang ditimbulkan dari aktivitas galian juga memberikan ancaman serius terhadap kelangsungan ekologi.

Sejauh ini Pemkot Palu telah menolak tiga permohonan perpanjangan izin dan tidak memproses lima permintaan perpanjangan izin kegiatan pertambangan galian C, karena pemerintah menilai kegiatan produksi dilakukan sejumlah perusahaan ketidaksesuaian ruang.

Berdasarkan Perda Kota Palu Nomor 16 tahun 2011 tentang RTRW, kawasan-kawasan tertentu di Kecamatan Ulujadi merupakan kawasan lindung dan kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH).

"Akan tetapi sejumlah perusahaan yang sempat berdiskusi dengan kami, mereka juga memegang Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang perubahan kawasan lindung menjadi kawasan tidak lindung," ujar Rizal.

Ketua Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Sulteng Moh Taufik mengatakan, kegiatan pertambangan galian C di ibu kota Sulteng banyak menimbulkan persoalan, dan pemerintah setempat harus iku terlibat melakukan pengawasan terhadap proses produksi dan perizinan, meskipun kewenangan sudah melekat di Pemerintah Pusat.

Dari sejumlah temuan Jatam, salah satunya yakni menyangkut pembangunan terminal kapal tongkang yang tidak memiliki izin.

"Palu dikepung sekitar 39 izin pertambangan galian C yang semuanya berlokasi di Kecamatan Ulujadi," ucup Taufik.

Praktisi Tambang Lukman S Thahir mejelaskan, perlu intervensi pemerintah daerah khususnya dalam menertibkan pengangkutan material yang justru dapat membahayakan pengguna jalan karena melintasi jalan poros menuju terminal Kapal Tongkang.

Palu tidak memiliki daya dukung eksploitasi pertambangan sesungguhnya tidak seperti demikian.

"Potensi alam kita sangat banyak, salah satu dari aspek pertambangan. Akan tetapi masalah timbul biasanya dari segi pengelolaan, sehingga sering terjadi kesenjangan. Oleh karenanya perusahaan juga wajib berkontribusi kepada penduduk setempat melalui dana tanggung jawab sosial, termasuk kontribusi terhadap daerah," ujarnya.

Dialog yang difasilitasi Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Palu mengusung tema 'Masa depan pertambangan galian C dan ancamannya'.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper