Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Realisasi Penerimaan Pajak Sulsel Alami Penurunan Capai 9,64%

Penerimaan pajak Sulsel sejak Januari - Mei 2025 turun 9,64% dimana PPh, PPN dan PPnBM menjadi yang paling tertekan.
Ilustrasi pajak. / dok. Freepik - 8photo
Ilustrasi pajak. / dok. Freepik - 8photo

Bisnis.com, MAKASSAR — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat penerimaan pajak di Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) sepanjang Januari - Mei 2025 baru terealisasi Rp3,61 triliun, turun 9,64% secara bruto jika dibandingkan realisasi periode yang sama tahun sebelumnya yang mencapai Rp3,97 triliun.

Angka tersebut bahkan baru mencakup 27,26% dari target yang ditetapkan sepanjang tahun ini sebesar Rp13,27 triliun.

Kepala Kantor Wilayah DJP Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara (Sulselbartra) YFR Hermiyana mengatakan pendapatan Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) menjadi yang paling tertekan.

PPh hanya terealisasi Rp1,79 triliun hingga Mei 2025, anjlok 17,61% jika dibandingkan periode tahun lalu. Sedangkan PPN&PPnBM terealisasi Rp1,49 triliun, juga turun cukup dalam 15,98%.

Realisasi penerimaan PPh mengalami kontraksi diakibatkan berasal dari pemberlakuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 (TER). Pemberlakuan TER ini membuat pajak yang dipotong ke pekerja menjadi berkurang. Adapun turunnya penerimaan PPN disebabkan penurunan setoran administrasi pemerintahan dan perpindahan penyetoran KJS 900 (PMK 81 2024).

"KJS 900 hanya terealisasi Rp66 miliar sampai Mei 2025, padahal tahun lalu bisa mencapai Rp282 miliar. Artinya berkurang hingga 76,6%," ujarnya Hermiyana, Rabu (2/7/2025).

Di sisi lain, realisasi pada Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) P5L dan pajak lainnya mengalami pertumbuhan.  PBB P5L terhimpun Rp13,6 miliar, tumbuh tinggi 48,53% jika dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Pertumbuhan ini paling dominan disumbang oleh kenaikan setoran PBB pertambangan Mineral dan batu Bara (Minerba).

Sementara itu, pajak lainnya terhimpun Rp314 miliar, meroket hingga 7.477%. Berasal dari adanya deposit pajak sebesar Rp278 miliar yang bersifat temporary.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper