Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mafia Tanah Sulit Dibuktikan Sebelum Kasus Mencuat

Pelabelan tentang praktik mafia tanah yang selama ini mengemuka ke publik sulit dibuktikan.
Ilustrasi/Antara
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, MAKASSAR – Menteri Pertanahan Agraria dan Tata Ruang/Bidan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A Djalil menyebutkan pelabelan tentang praktik mafia tanah yang selama ini mengemuka ke publik sulit dibuktikan.

"Namanya mafia tanah itu kedengaran, ya kan, tapi kita gak bisa buktikan sampai kemudian itu menjadi kasus," sebut Sofyan di sela-sela pembukaan Rembuk Nasional Pertanahan, Revitalisasi Hukum Pertanahan Indonesia digelar Institut Sembilan di hotel Claro Hotel Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (12/9/2018).

Dirinya mencontohkan beberapa kasus, di Jakarta polisi telah menangkap sejumlah orang yang menggugat tanah yang dimiliki Pemerintah Provinsi DKI. Dari kejadian itu melihat sekali bahwa ada orang mengajak berpura-pura menjadi ahli waris lahan tersebut.

Sedangkan di Bekasi, juga didengarnya ada mantan lurah, mantan pejabat yang membuat surat keterangan kepemilikan tanah, tapi semua itu dilakukan itu tidak benar.

Kemudian, di Medan kasus Siamin-Sukardi, itu sudah di hukum enam tahun pada pengadilan setempat. Dan dalam prosesnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), itu juga disebut mafia tanah.

"Jadi, mafia tanah ini terdengar tapi kita gak bisa membuktikan sampai terbukti, sampai ditangkap oleh Kepolisian, Kejaksaan, sampai dibawa ke pengadilan," ulas mantan Menteri Komunikasi dan Informatika tersebut.

"Yang kita lakukan adalah mencegah supaya ke depan itu tidak terjadi lagi hal yang sama," ucap Sopyan optimistis berharap terjadi perubahan besar di masa depan.

Sementara dalam pidato pemaparannya saat pembukaan Rembuk Nasional Pertanahan, Sofyan menyampaikan ada 8.000 kasus terkait masalah pertanahan. Hal ini terkait dengan sengketa lahan dan pembebasan lahan.

Dengan digodoknya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Agraria pertanahan, harapannya nanti lahan untuk kepentingan umum tidak akan menjadi masalah, apabila seluruh tanah sudah didaftarkan. Ini bertujuan hal mengurangi terjadinya konflik.

"Kami berusaha dan berupaya mencegah konflik-konflik itu terjadi di masa datang. Sekarang ini kita selesaikan yang tercatat ada delapan ribuan kasus di seluruh Indonesia. Masalah sengketa ini telah menjadi perhatian publik tentunya," papar dia.

Tidak hanya itu, dirinya mengemukakan saat ini pihaknya intens membahas terkait RUU Pertanahan di DPR, mengingat peraturan perundang-undang yang berjalan saat ini perlu diperbaharui seiring berkembangnya jaman.

"Kami berharap persoalan tanah nantinya bisa diselesaikan secara sistemik. Karena Undang-undang kita sekarang ini sudah terlalu tua, makanya di ajukan Rancangan Undang-Undang ke DPR untuk segera dibahas," paparnya.

Hal tersebut, tambah mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara ini, karena mengikuti perkembangan-perkembangan di tengah masyarakat serta jaman kekinian, sehingga RUU Agraria harus cepat diselesaikan.

"Banyak yang sudah ter update (baru), termasuk hak-hak yang belum masuk. Tentunya dengan Undang-undang terbaru itu kita akan menggerakkan sertifikat secara positif, lebih praktis dan lebih mudah," tambahnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler