Bisnis.com, KOLAKA - Pemberian remisi bagi warga binaan yang ada di Rumah Tahanan kelas IIb Kabupaten Kolaka, Sultra tidak bagi terpidana kasus korupsi.
Kepala Rutan Kolaka, Abbas yang ditemui, Kamis (16/8/2018) mengatakan bagi narapidana kasus korupsi, pihak Kemenkumham tidak memberikan remisi karena tidak membayar denda sesuai dengan tuntutan vonis oleh Hakim Pengadilan Tipikor.
"Di Rutan Kolaka ada empat terpidana kasus korupsi yang tidak menerima remisi," katanya.
Meskipun kata dia ada salah satu terpidana kasus korupsi membayar denda dan sudah diusulkan namun pengusulan remisinya tidak turun dari Kementerian hukum dan HAM RI.
Sebelumnya pihak Rutan Kolaka mengusulkan 154 warga binaan menerima remisi namun Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia memberikan remisi kepada 80 warga binaan Rutan Kolaka, Sultra dalam peringatan HUT RI ke 73 tahun