Bisnis.com, MAKASSAR - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memprioritaskan penataan aset menjadi salah satu fokus dalam rangka mempertahankan predikat WTP atas laporan pencatatan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2017.
Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo mengemukakan penambahan kuantitas maupun nilai aset sejalan dengan realisasi pembangunan infrastruktur sepanjang tahun lalu, membutuhkan pencatatan yang cermat agar predikat WTP bisa dipertahankan.
"Khusus aset ini menjadi salah satu fokus, meskipun dalam 8 tahun terakhir predikat WTP secara berturu-turut diperolah Sulsel yang menunjukkan jika pengelolaan aset dilakukan dengan baik. Tetapi mesti harus selalu jadi perhatian," katanya usai menerima tim BPK Provinsi Sulsel, Selasa (13/3/2018).
Secara keseluruhan, papar Syahrul, tata kelola anggaran yang telah dijalankan Pemprov Sulsel dalam beberapa tahun terakhir yang berorientasi pada akuntabilitas dan transparansi diproyeksikan ikut menopang predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK.
Sebagai informasi, laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) dari Pemprov Sulsel dalam 8 tahun terakhir secara meraih predikat WTP terhitung mulai tahun anggaran 2000 hingga 2016.
"Tahun ini, ditargetkan bisa mempertahankan predikat WTP yang kedelapan kalinya secara berturut-turut," ujar Syahrul.
Dalam kesempatan sama, Kepala BPK Perwakilan Sulsel Widiyatmantoro mengatakan pada pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah secara rutin dilakukan untuk memastikan seluruh pelaksanaan anggaran dilakukan sesuai dengan prosedur.
"Kami secara rutin harus memeriksa sesuai aturan, visi misi BPK, kalau bisa diperiksa 2-3 kali, masalah apa yang perlu diperbaiki," ucapnya.
Untuk di Sulsel sendiri, lanjut Widiyatmantoro, pihaknya telah menerima dua laporan keuangan yakni dari Pemkor Parepare dan Pemkab Pinrang, yang mana telah memasuki tahappendahuluan pemeriksaan.
"Daerah lain dinantikan sampai 31 Maret mendatang," katanya.
Adapun untuk memperoleh predikat WTP, memiliki perhitungan dengan rumus tertentu termasuk catatan rekomendasi tahun sebelumnya dan tidak dilanjutkan dengan perbaikan ataupun terlambat dilakukan oleh pemda maka akan berpengaruh terhadap hasil penilaian.
"Yang paling penting adalah, apa yang dikeluarkan bisa dipertanggung jawabkan, BPK pada prinsipnya bertugas untuk mengaudit saja," katanya.