Bisnis.com, MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan menetapkan biaya maksimal kampanye seluruh pasangan calon yang berkompetisi di Pilgub Sulsel 2018 sebesar Rp74,34 miliar.
Ketua KPU Sulsel Iqbal Latief mengatakan besaran batasan biaya itu merupakan hasil kesepakatan seluruh pasangan calon yang juga merujuk pada hasil kalkulasi biaya yang dilakukan sebelumnya.
Menurut dia, batas atas biaya kampanye itu juga berimbas pada batasan biaya sejumlah item dalam struktur anggaran masing-masing pasangan calon mencakup kegiatan kampanye terbuka maupun tertutup hingga logistik atau bahan kampanye.
Adapun item tersebut contohnya dijabarkan melalui kegiatan tatap muka dengan calon pemilih maka maksimal dana sebesar Rp28 miliar dengan asumsi 500 orang per kegiatan, dengan alokasi 100 kegiatan per pasangan calon.
Kemudian untuk logistik kampanye pasangan calon dibatasi maksimal Rp25 miliar yang meliputi pamflet, brosur hingga selebaran pasangan calon.
Selanjutnya untuk biaya kampanye terbuka Rp2 miliar per agenda untuk setiap pasangan calon, di mana seluruh kontestan memungkinkan menggelar 2 kali kampanye terbuka.
Di sisi lain, lanjut Iqbal, penetapan batasan biaya kampanye itu diharapkan membuat kontestasi Pilgub Sulsel berjalan dengan adil dari sisi penggunaan finansial.