Bisnis.com, MAKASSAR - Kebijakan penurunan besaran tarif pajak progresif kendaraan bermotor di Sulawesi Selatan diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak di daerah tersebut.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel Tautoto TR mengatakan kebijakan tersebut khusus diperuntukkan bagi wajib pajak yang memiliki mobil lebih dari 1 unit agar menuntaskan kewajibannya tepat waktu.
Adapun kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Sulsel No.8/2017 tentang Perubahan Atas Perda No.10/2010 Pajak Daerah, di mana pemberlakuan secara efektif terhitung per 1 Januari 2018.
“Perda ini sangat membantu masyarakat karena Pemerintah Provinsi Sulsel menurunkan pajak progresif sehingga akan mengurangi beban masyarakat yang memiliki kendaraan roda empat, lebih dari satu,” kata Tautoto yang dikutip Bisnis, Rabu (7/2/2018).
Pada perda tersebut mengatur besaran pajak kendaraan pertama sebesar 1,5% kemudian tarif untuk kendaraan kedua menjadi 2,5 dari sebelumnya mencapai 2%.
Kemudian untuk tarif pajak progresif untuk kepemilikan kendaraan ketiga 2,25% dari sebelumnya 3,5%, lalu tarif pajak kendaraan keempat ditetapkan 2,5% atau mengalami perubahan dari tarif sebelumnya yang mencapai 4,5%.
Adapun untuk besaran tarif pajak jika masyarakat memiliki kendaraan kelima dan atau seterusnya sebesar 2,75% atau lebih rendah dari tarif sebelumnya yang mencapai 5,5%.