Bisnis.com, MAKASSAR - Sebanyak 1.578 tenaga honorer di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) diusulkan menjadi aparatur sipil negara (ASN) dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Perincian pengusulan ASN PPPK ini terdiri dari 811 orang tenaga guru, 760 orang tenaga teknis dan 7 orang tenaga kesehatan.
Plt. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulsel Erwin Sodding mengatakan pengusulan ini bertujuan agar tidak ada lagi persoalan penataan pegawai non-ASN sebagaimana diamanatkan pada Undang-Undang No. 20 Tahun 2023.
Jika disetujui panitia seleksi nasional (Panselnas), PPPK paruh waktu nantinya akan memiliki kepastian status, terutama mengenai gaji yang akan diterima. Mereka secara resmi akan mendapatkan SK penempatan.
"Mudah-mudahan surat usulan yang kami kirim mendapat persetujuan oleh Panselnas. PPPK paruh waktu rencananya akan ditempatkan di lingkungan kerja Pemprov Sulsel," kata Erwin di Makassar, Selasa (26/8/2025).
Dia menambahkan, berdasarkan data pemerintah provinsi, ada 1.802 orang tenaga honorer yang berpotensi menjadi PPPK paruh waktu.
Baca Juga
Namun setelah melalui hasil verifikasi dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing, sebanyak 224 orang tidak diusulkan dengan berbagai pertimbangan.
Beberapa orang terkendala akibat ketersediaan formasi yang tidak ada, sudah tidak aktif bekerja, hingga ada yang telah meninggal dunia.