Bisnis.com, MAKASSAR - Sebanyak 2.017 tenaga honorer di seluruh perangkat daerah jajaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) dirumahkan. Keputusan tersebut telah berlaku sejak 1 Juni 2025 lalu.
Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulsel Sukarniaty Kondolele membenarkan hal tersebut.
Dia mengatakan kebijakan ini diambil sebagai langkah pelaksanaan amanat pemerintah pusat terkait penataan ulang status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah.
Ribuan honorer yang dirumahkan disebut gagal lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sehingga formasinya telah diisi oleh pegawai lain yang lolos seleksi.
Kebijakan tersebut sesuai dengan UU No. 20/2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) serta regulasi turunannya, seperti Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang secara tegas melarang pengangkatan tenaga honorer baru dan mendorong seluruh pegawai pemerintah untuk berstatus ASN, baik sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun PPPK.
Jadi semua formasi saat ini hanya untuk jalur ASN, khususnya PPPK. Bagi mereka yang tidak lolos seleksi, maka tidak ada lagi jabatan fungsional yang dapat diisi secara non-ASN.
Baca Juga
"Mayoritas formasi jabatan kini telah diisi dan akan diisi oleh ASN hasil rekrutmen tahap I dan II, yang saat ini sedang menunggu pengumuman final dari pusat. Karena formasi jabatan sudah tidak tersedia untuk tenaga honorer, mereka otomatis dirumahkan,” terang Sukarniaty, Kamis (12/6/2025).
Meskipun begitu, 2.017 tenaga honorer tersebut masih berpeluang direkrut menjadi PPPK paruh waktu. Di mana mekanisme dan tahap seleksinya saat ini masih menunggu petunjuk dari pemerintah pusat.
Sukarniaty pun berharap seleksi PPPK paruh waktu ini bisa membuka kesempatan lagi bagi para honorer yang dirumahkan untuk kembali bekerja di lingkup pemerintah provinsi.
"Kita masih menunggu petunjuk teknis PPPK paruh waktu yang tentunya akan disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan daerah. Kita harapkan ini membuka kembali jalan para honorer untuk bekerja kembali," tuturnya.