Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPU Pastikan Tak Ada Calon Perseorangan di Pilkada Sulsel dan Makassar

Tidak adanya calon yang mendaftar hingga batas akhir pendaftaran pada 12 Mei 2024 pukul 23.59 Wita.
Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) memperlihatkan surat suara tercoblos saat penghitungan suara Pemilu 2024 di Jakarta./Bisnis-Arief Hermawan P.
Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) memperlihatkan surat suara tercoblos saat penghitungan suara Pemilu 2024 di Jakarta./Bisnis-Arief Hermawan P.

Bisnis.com, MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan tidak ada calon Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) maupun calon Wali Kota Makassar yang maju melalui jalur perseorangan atau independen pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Hal tersebut seiring tidak adanya calon yang mendaftar hingga batas akhir pendaftaran pada 12 Mei 2024 pukul 23.59 Wita.

Komisioner KPU Sulsel Ahmad Adiwijaya mengatakan pihaknya telah memberi kesempatan kepada bakal calon yang ingin mendaftar melalui jalur perseorangan pada 8 - 12 Mei 2024. Namun hingga batas yang ditentukan, tidak ada pasangan calon atau LO yang menyerahkan syarat minimal pendaftaran. 

"Dengan demikian, bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sulsel dari jalur perseorangan dinyatakan nihil," ungkapnya kepada wartawan, Senin (13/5/2024).

Tahap selanjutnya, KPU akan membuka pendaftaran bagi pasangan calon yang berniat maju melalui jalur partai politik (parpol) yang dimulai pada 27 - 29 Agustus 2024.

Syaratnya mengacu pada Undang-undang (UU) Pilkada No. 10/2016, yang menjelaskan pencalonan kepala daerah melalui parpol adalah dari parpol atau gabungan parpol yang memiliki kursi minimal 20% di DPRD provinsi maupun kabupaten/kota. Dari total 85 kursi tersedia di DPRD Sulsel, maka setiap calon membutuhkan minimal 17 kursi dari partai politik.

Senada, Komisioner KPU Makassar Sri Wahyuningsih juga memastikan tidak ada calon perseorangan yang maju pada pemilihan Wali Kota Makassar 2024. Alasannya sama, tidak ada paslon yang melakukan pendaftaran hingga batas 12 Mei 2024.

Padahal sebelumnya, pihaknya telah membuka help desk di Kantor KPU Kota Makassar dan juga telah melakukan sosialisasi terkait tahapan penyerahan syarat dukungan. Di mana syarat minimal dukungan sebanyak 67.402 yang tersebar sedikitnya pada delapan kecamatan di Kota Makassar.

"Selama lima hari yaitu tanggal 8-12 Mei 2024, KPU Kota Makassar menyediakan tempat penerimaan penyerahan syarat dukungan di Hotel Mercure Makassar. Tapi tidak ada yang mendaftar, dengan demikian, bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Makassar dinyatakan nihil," tutupnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper