Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nasib Twin Tower, Proyek Prestisius Nurdin Abdullah Dihentikan Danny Pomanto

Pemerintah Kota Makassar (Pemkot) melalui Dinas Penataan Ruang menghentikan proyek pembangunan Twin Tower. Hal itu, tertuang dalam surat dengan nomor 048/085/Distaru/III/2021.
Foto udara memperlihatkan alat berat terlihat dikawasan pembangunan menara kembar (twin tower) yang diprakarsai Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah di Makassar Sulawesi Selatan, Rabu (3/3/2021)/Paulus Tandi Bone
Foto udara memperlihatkan alat berat terlihat dikawasan pembangunan menara kembar (twin tower) yang diprakarsai Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah di Makassar Sulawesi Selatan, Rabu (3/3/2021)/Paulus Tandi Bone

Bisnis.com, MAKASSAR - Pemerintah Kota Makassar (Pemkot) melalui Dinas Penataan Ruang menghentikan proyek pembangunan Twin Tower. Hal itu, tertuang dalam surat dengan nomor 048/085/Distaru/III/2021.

Surat yang ditandatangani Plt. Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Makassar tersebut meminta kepada pihak  yang melaksanakan proyek Twin Tower, PT Waskita agar segera menghentikan aktivitas pembangunan. Surat ini, tertanggal 3 Maret 2021. 

Pemberhentian megah proyek ini didasari dua alasan. Yakni bangunan di kawasan Center Points of Indonesia (CPI) berada di atas lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Hal ini, dengan meninbang UU no 28 Tahun 2002 tentang bangunan, peraturan daerah Pemkot Makassar no 4 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2015-2034. Kemudian peraturan Walikota Makassar no 60 Tahun 2015 tanggal 6 Oktober 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu satu pintu pada Pemkot Makassar.

"Dan hasil peninjauan, pengawasan kami dari Dinas Penataan Ruang Kota Makassar pada tanggal 2 Maret 2021 terkait pembangunan Twin Tower di kawasan CPI yang berada di atas lahan RTH dan belum memiliki IMB," tulis surat yang diterima Bisnis, Kamis (4/3/2021).

Pemkot Makassar sendiri, memang belakangan gencar menghentikan sejumlah proyek di Makassar. Utamanya yang ditangani oleh Pemprov Sulsel di bawah kepemimpinan Gubernur Sulsel, non job, Nurdin Abdullah.

Walikota Makassar, Danny Pomanto juga telah menghentikan proyek Pendesterian yang dijalankan Pemprov Sulsel. Selain itu, ia juga menyoroti proyek pembangunan Stadion Mattoanging, Makassar.

"Karena berpotensi menimbulkan kemacetan panjang sekitar stadion. Semua ide pembangunan proyek sangat bagus. Tapi tempatnya yang salah," ujar Danny Pomanto.

Proyek-proyek tersebut diakuinya sangat melanggar tata ruang. Utamanya proyek pendesterian dan proyek gedung Twin Tower.

"Harusnya cari tata ruang yang pas untuk pembangunan. Apa gunanya kita bikin tata ruang kalau dilanggar. Itu contoh yang kurang bagus," tegasnya. Twin tower merupakan salah satu proyek prestisius yang digagas Pemprov Sulsel saat Nurdin Abdullah masih aktif sebagai gubernur di daerah tersebut. 

Saat groundbreaking pada 7 November 2020, Gubernur Nurdin Abdullah mengatakan twin tower ini akan menjadi gedung terintegrasi antara Kantor Gubernur Sulsel, DPRD Sulsel serta Bupati/Wali Kota se-Sulsel dengan fasilitas lengkap lainnya seperti mal, hotel dan restoran.

"Kita ingin membangun sinergitas antara dinas, membangun secara terintegrasi semua. Tetapi kita punya kantor jauh-jauhan semua, sementara kita punya peluang dan lahan di pinggir pantai, sangat strategis untuk kita dijadikan pusat pemerintahan," terangnya saat itu.

Tuai Polemik

Twin tower ini diklaim Nurdin dibangun tanpa menggunakan APBD ataupun APBN, melainkan dengan skema turnkey. Yaitu proses pembayaran baru akan dilakukan setelah pembangunan gedung selesai.

Sejak awal, twin tower ini sudah berpolemik. Proyek ini salah satunya mendapat sorotan DPRD Sulsel. Karena tidak menggunakan APBD, sehingga pembangunan twin tower tidak melalui pembahasan bersama DPRD Sulsel. Padahal DPRD tetap ingin mengetahui dari mana dan bagaimana sistem pembiayaan proyek ini.

Sistem pembayaran turnkey juga diragukan tidak akan membebani APBD seperti yang selalu  digaungkan.

Pengamat Keuangan Negara Universitas Patria Artha, Bastian Lubis, mengatakan turnkey hanya bagus didengar tapi tidak mungkin dapat direalisasikan tanpa APBD Sulsel.

Bastian menjelaskan, metode turnkey adalah kerjasama kontrak yang sudah lazim dipakai di dunia bisnis swasta karena ada penjaminnya. Hal ini biasa dilakukan pada sektor privat, perjanjian business to business.

Sedangkan pada sektor publik antara pemerintah dengan swasta/BUMN atau government to business sangat jarang dilakukan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Wahyu Susanto
Editor : Amri Nur Rahmat
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper