Bisnis.com, MAKASSAR - Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Sudirman Sulaiman meminta kabupaten/kota menunda rencana kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta mengkaji ulang kebijakan tersebut.
Menurutnya, kebijakan fiskal harus mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat. Karena itu, ia menekankan perlunya identifikasi dan klasterisasi objek pajak serta menyiapkan relaksasi bagi masyarakat kurang mampu.
Pemerintah provinsi, lanjut Andi Sudirman, akan melakukan pendampingan evaluasi terhadap kabupaten/kota agar kebijakan pajak benar-benar adil dan proporsional. Ia juga menegaskan bahwa kebijakan pajak harus sejalan dengan arahan pemerintah pusat dan mengedepankan keberpihakan pada masyarakat.
“Kenaikan pajak tidak boleh membebani rakyat. Pada prinsipnya, pemerintah hadir untuk memberi keringanan. Makanya saya tekankan perlu mitigasi dari sekarang,” ungkap Andi Sudirman di Makassar, Jumat (22/8/2025).
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Bone berencana menaikkan PBB Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 300%. Rencana ini memicu demonstrasi warga yang menolak kenaikan tersebut.
Namun, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bone, Muhammad Angkasa, membantah adanya kenaikan sampai 300% seperti yang dituduhkan. Ia menyebut kenaikan hanya sekitar 65%, sebagai dampak penyesuaian Zona Nilai Tanah (ZNT) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang tidak diperbarui selama 14 tahun terakhir.
Baca Juga
Penyesuaian ZNT itu, menurut Angkasa, bertujuan agar nilai tanah lebih wajar sesuai harga pasar, terutama di wilayah perkotaan.
Selain Bone, Pemerintah Kota Parepare juga sempat berencana menaikkan PBB-P2 hingga 800%. Namun, Wali Kota Parepare Tasming Hamid memutuskan menunda penagihan PBB setelah menerima banyak keluhan dari masyarakat.