Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polisi Ingatkan Warga Sulsel Agar Tidak Gunakan Atribut FPI

Kapolri telah mengeluarkan Maklumat tentang kepatuhan terhadap larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.
Ilustrasi - Massa menanti kepulangan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab di tikungan Jalan Letjen S Parman menuju Jalan KS Tubun, Jakarta, Selasa (10/11/2020)./Antara
Ilustrasi - Massa menanti kepulangan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab di tikungan Jalan Letjen S Parman menuju Jalan KS Tubun, Jakarta, Selasa (10/11/2020)./Antara

Bisnis.com, MAKASSAR - Masyarakat diminta untuk tidak menggunakan simbol maupun atribut Front Pembela Islam atau FPI.

Hal itu disampaikan Polda Sulawesi Selatan melalui Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan Komisaris Besar Polisi Ibrahim Tompo, di Makassar, Minggu (3/1/2021).

Ibrahim mengatakan bahwa Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Polisi Idham Azis, telah mengeluarkan Maklumat tentang kepatuhan terhadap larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.

"Maklumat bernomor Mak/1/I/2021 tertanggal 1 Januari tentang kepatuhan terhadap larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI sudah dikeluarkan dan kami harap masyarakat bisa patuh," ujarnya.

Ia mengatakan, maklumat itu dikeluarkan berdasarkan keputusan bersama sejumlah menteri yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Negara,dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Pelarangan kegiatan FPI tertuang pada Keputusan Nomor:220-4780 Tahun 2020; M.HH 14.HH.05.05 Tahun 2020; 690 Tahun 2020; 264 Tahun 2020;KB/3/XII/2020; 320 Tahun 2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan Front Pembela Islam.

Pucuk pimpinan Polri mengeluarkan maklumat guna memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat setelah dikeluarkannya keputusan bersama tentang larangan kegiatan tersebut.

"Agar masyarakat tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI," kata Ibrahim.

Selain itu, masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper