Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengelola Hotel di Makassar Diingatkan agar Tak Kendor Pengetatan 3M

Penerapan standarisasi protokol kesehatan dalam pelayanan hotel dan restoran di lapangan, akan mendapatkan label khusus
Seorang pekerja mengenakan masker buatan 3M Co. ketika membersihkan bus penumpang di sebuah terminal di Moskow, Rusia, Kamis (19/3/2020)./Bloomberg-Andrey Rudakov
Seorang pekerja mengenakan masker buatan 3M Co. ketika membersihkan bus penumpang di sebuah terminal di Moskow, Rusia, Kamis (19/3/2020)./Bloomberg-Andrey Rudakov

Bisnis.com, MAKASSAR - Kepala Dinas Pariwisata Kota Makassar Rusmayani Majid mengatakan, pihaknya mengetatkan pengawasan pada pihak perhotelan dan restoran di Makassar dalam hal pemenuhan protokol kesehatan (prokes) di lapangan.

"Kami sewaktu-waktu turun langsung memantau dan memastikan protokol kesehatan di hotel dan restoran diterapkan dengan baik dan benar," kata Rusmayani dikutip Antara, Senin (2/11/2020).

Berkaitan dengan hal itu, penerapan standarisasi protokol kesehatan dalam pelayanan hotel dan restoran di lapangan, akan mendapatkan label khusus, sehingga publik mengetahui dan jadi promosi juga untuk hotel atau restoran bersangkutan.

Kebijakan tersebut ditempuh sebagai bagian dari upaya mendorong perekonomian Kota Makassar di tengah pandemi Covid-19.

Khusus dalam pemantauan dan peninjauan di lapangan, Rusmayani mengatakan, pihaknya bekerja sama dengan sejumlah stakeholder seperti PHRI dan Akpar Makassar.

Dengan adanya label hotel dan restoran itu, tentu akan memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, khususnya bagi pengunjung yang akan menggunakan jasa hotel dan restoran.

Adapun beberapa standar protokol kesehatan yang harusi diperhatikan sebagai syarat wajib prokes adalah penyediaan alat cuci tangan, penggunaan masker serta aturan menjaga jarak bagi pengujung.

Bagi pengelola hotel dan restoran diminta untuk memastikan semua lokasi tetap steril dengan rutin melakukan penyemprotan disinfektan. Standar penerapan prokes itu sudah tertuang dalam Perwali 51/2020 dan Perwali 53/2020.

Bahkan, bagi pelaku usaha yang melanggar protokol pun sudah disiapkan sanksi, mulai dari sanksi administratif hingga denda uang tunai. Sementara pemberian izin beroperasi kembali sudah diberikan pj Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin, hanya saja ditekankan harus mengikuti prokes demi menekan penyebaran Covid-19.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Amri Nur Rahmat
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper