Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Desa Kanjilo di Gowa Jadi Percontohan Protokol Covid-19 Partisipatif

Desa Kanjilo Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan menjadi pusat percontohan penerapan protokol kesehatan di daerah tersebut. Hal itu tercermin dari tingginya tingkat partisipasi masyarakat setempat dalam mematuhi protokol kesehatan 3M.
Ilustrasi: Kabupaten Gowa pernah viral ketika heboh penyelenggaraan  Ijtima Dunia 2020. Peserta Ijtima Dunia 2020 Zona Asia di Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (18/3/2020). ANTARA/HO/Int
Ilustrasi: Kabupaten Gowa pernah viral ketika heboh penyelenggaraan Ijtima Dunia 2020. Peserta Ijtima Dunia 2020 Zona Asia di Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (18/3/2020). ANTARA/HO/Int

Bisnis.com, MAKASSAR - Desa Kanjilo Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan menjadi pusat percontohan penerapan protokol kesehatan di daerah tersebut. Hal itu tercermin dari tingginya tingkat partisipasi masyarakat setempat dalam mematuhi protokol kesehatan 3M.

Protokol kesehatan 3M adalah tindakan pencegahan penularan Covid-19 dengan memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun. Olehnya itu, Kementrian Kesehatan memilih Desa Kanjilo untuk menjadi pusat Kegiatan Partisipatori Intervensi Kesehatan Lingkungan yang bekerjasama dengan Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan Indonesia (Hakli).

Hasanuddin, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gowa, mengatakan dipilihnya Desa Kanjilo menjadi salah satu daerah di Sulsel yang dipilih dalam upaya pencegahan dan penanggulangan Covid-19. Selain Kabupaten Gowa, dua daerah lainnya di Sulsel yakni Kabupaten Maros dan Luwu Utara.

"Alhamdulillah kita salah satu daerah yang ditunjuk karena yang menjadi bahan pertimbangan partisipasi masyarakat kita yang cukup baik," ungkap Hasanuddin, Rabu (21/10/2020).

Adapun hasil partisipatori dari kegiatan tersebut yakni 10 tempat cuci tangan pakai sabun (CTPS) dan pembuayan 6.000 lembar masker oleh pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Desa Kanjilo, dan penyemprotan disinfektan di tempat-tempat umum secara rutin.

Hasanuddin mengatakan, saat ini Pemkab Gowa penanganan Covid-19 di Gowa sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2/2020 mengenai wajib masker dan penerapan protokol kesehatan, sehingga secara otomatis sanksi akan diberlakukan.

"Kegiatan ini sejalan dengan perda kita untuk selalu menggunakan masker dan penerapan protokol kesehatan. Sehingga dengan adanya CTPS tersebut tentunya akan membantu Kabupaten Gowa dalam mencegah penularan Covid-19," jelasnya.

Ketua Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan Indonesia (Hakli) Gowa Yahya menyebutkan hasil partisipatori tersebut telah selesai 100 persen tersisa pendistribusiannya ke masyarakat setempat dan penempatan CTPS di tempat umum dan mudah dijangkau.

"Semuanya telah selesai tersisa pendistribusian masker dan CTPS. Bahkan untuk menggunakan CTPS cukup menginjak pedal di bawah agar air bisa keluar artinya tidak disentuh lagi pake tangan," ungkapnya.

Yahya berharap kegiatan ini tidak berhenti dengan penyerahan semata, namun bisa berjalan secara masif bahkan dilakukan di daerah lain di Kabupaten Gowa agar mampu meminimalisir penularan Covid-19.

#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitangandengansabun


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper