Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPPU Bakal Proses Dugaan Praktik Monopoli Konsesi Tambang Pasir Laut di Sulsel

Kepala KPPU Kantor Perwakilan Makassar Hilman Pujana mengatakan komisi membuka ruang bagi masyarakat jika menemukan adanya pelanggaran UU No.5/1999.
Ilustrasi - Aktivitas pertambangan pasir laut/Istimewa
Ilustrasi - Aktivitas pertambangan pasir laut/Istimewa

Bisnis.com, MAKASSAR - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Wilayah Makassar menyatakan siap memproses laporan indikasi praktik persaingan usaha tidak sehat dalam pemberian izin pertambangan pasir laut di perairan Sulawesi Selatan jika telah menerima aduan dari masyarakat atas hal tersebut.

Kepala KPPU Kantor Perwakilan Makassar Hilman Pujana mengatakan pada prinsipnya komisi menerapkan konsep keterbukaan dan membuka ruang bagi masyarakat jika menemukan adanya pelanggaran UU No.5/1999 tentang larangan monopoli dan praktik persaingan usaha tidak sehat.

"[Jika sudah menerima laporan] akan kita lakukan klarifikasi laporan tersebut kepada pihak terkait," tuturnya kepada Bisnis, Selasa (29/9/2020).

Kendati demikian, lanjut Hilman, enggan berspekulasi lebih jauh perihal aktivitas penambangan pasir laut di perairan Sulawesi Selatan yang tengah berpolemik lantaran memicu pula gejolak sosial ekonomi di samping adanya dugaan praktik monopoli izin konsesi.

"Kami belum bisa berkomentar lebih banyak, karena pada dasarnya selalu merujuk pada alat bukti saja," paparnya.

Hilman mengatakan, meski belum ada aduan secara resmi ke KPPU, pihaknya secara proaktif akan mengusut dugaan tersebut.

"Namun tentunya kita memilah secara profesional informasi yang diterima. Rangkap jabatan dalam kasus dugaan monopoli tambang ini akan kita urai, apa memang sebuah pelanggaran. Harus dilihat dulu dampaknya terhadap pasar bisnis pertambangan," pungkas dia.

Sebelumnya, Merah Johansyah dari Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), salah satu elemen koalisi yang menolak penambangan pasir laut perairan Makassar. Dia melontarkan dugaan pelanggaran persaingan usaha tidak sehat adalah keberadaan Abil Iksan, Akbar Nugraha serta Yoga Gumelar di dua perusahaan pemegang konsesi tambang pasir laut.

Adapun perusahaan yang dimaksud adalah PT Banteng Laut Indonesia, dikendalikan oleh Akbar Nugraha sebagai Direktur Utama, lalu ada nama Sunny Tanuwijaya sebagai Komisaris Utama, Abil Iksan dan Yoga Gumelar Wietdhianto selaku direktur. Sementara Fahmi Islami tercatat sebagai pemegang saham pada PT Banteng Laut Indonesia bersama dengan tiga nama lainnya.

Selanjutnya adalah PT Nugraha Indonesia Timur dengan Abil Iksan dan Akbar Nugraha sebagai pemegang saham merangkap masing-masing sebagai direktur dan wakil direktur, serta ada Kendrik Wisan sebagai Komisaris serta pemegang saham

“Berdasarkan penelusuran pada profil perusahaan yang bersumber dari Ditjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM serta akta perusahaan yang tercantum di dokumen Amdal, terdapat nama Abil Iksan sebagai direktur di PT Banteng Laut Indonesia. Nama yang sama juga tercatat sebagai direktur pada PT Nugraha Indonesia Timur,” ujarnya saat dihubungi.

Rangkap jabatan ini, menurut Koalisi, melanggar Pasal 26 Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Pasal itu menyatakan bahwa “Seseorang yang menduduki jabatan sebagai direksi atau komisaris dari suatu perusahaan, pada waktu yang bersamaan dilarang merangkap menjadi direksi atau komisaris pada perusahaan lain, apabila perusahaan-perusahaan tersebut berada dalam pasar bersangkutan yang sama atau memiliki keterkaitan yang erat dalam bidang dan atau jenis usaha atau juga secara bersama dapat menguasai pangsa pasar barang dan atau jasa tertentu, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.”

Adapun yang dimaksud dengan perusahaan-perusahaan memiliki keterkaitan yang erat adalah apabila perusahaan-perusahaan tersebut saling mendukung atau berhubungan langsung dalam proses produksi, pemasaran, atau produksi dan pemasaran.

Menurut Merah Johansyah, patut diduga terjadi pelanggaran karena Abil Iksan menduduki dua jabatan pada dua perusahaan yang sama-sama memegang izin penambangan pasir laut di perairan Sulsel.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper