Bisnis.com, GOWA -- Pemerintah Kabupaten Gowa mulai memberikan ultimatum kepada para pelaku usaha untuk menggunakan alat perekam transaksi online atau tax monitoring system.
Alat perekam tersebut wajib digunakan utamanya bagi pelaku usaha di sektor perhotelan, restoran, tempat hiburan, dan area parkir.
Melalui Rapat Monev Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Desiminasi Wajib Pungut Hotel, Restoran, Hiburan dan Parkir, Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan menyatakan, aturan tersebut dilakukan dalam rangka mendorong pemberlakuan sistem pembayaran, pemungutan pajak, dan retribusi secara online.
"Bagi para pelaku usaha yang tidak mengindahkan aturan ini, kami sudah menyiapkan sanksi. Untuk sanksi terberat kami akan menutup usaha yang bersangkutan," kata Adnan, Selasa (10/9/2019).
Dijelaskan Adnan, penutupan usaha akan dilakukan setelah adanya tiga kali teguran berturut-turut melalui surat yang dikeluarkan Pemkab Gowa. Hal itu menjadi komitmen Pemkab Gowa guna mendorong implementasi penerimaan pajak secara optimal dan transparan.
Penerapan tax monitoring system ini juga dinilai mampu meningkatkan pendapatan daerah, sekaligus menghindari adanya kebocoran di sektor pajak. Karenanya, Adnan berharap seluruh pihak utamanya dari para pelaku usaha dapat mendukung program tersebut.
"Dukungan dari pelaku usaha sebagai wajib pungut tentu akan berdampak pada PAD, dan akan mendorong pembangunan berkelanjutan di Gowa," terangnya.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Ismail Majid mengungkapkan, alat perekam transaksi online yang disiapkan yakni berupa kasir elektronik atau mechine of sales (MPOS) system. Penggunaan alat ini kata dia, sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 9/2011. Yang mana setiap pengunjung yang menggunakan pelayanan di sebuah restoran wajib dikenakan pajak sebesar 10%.
Aturan tersebut juga semakin didukung dengan Peraturan Bupati Gowa Nomor 35/2019 tentang pembayaran dan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah secara sistem online.
Sebagai langkah awal, Bapenda Gowa telah menyiapkan 90 alat MPOS system, dan hingga saat ini sudah ada 50 alat MPOS yang telah terpasang.
Alat yang dipasangkan pada pelaku usaha tersebut telah terintegrasi langsung ke Bapenda Gowa, Bank Sulselbar dengan turut melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Program ini memang merupakan tindak lanjut dari penandatanganan kerja sama (PKS) dan MoU yang dilakukan Pemprov Sulsel dan 24 kabupaten/kota pada April 2019 lalu bersama KPK dalam hal pengawasan pajak secara real time.
"Hingga akhir September 2019 kita targetkan bisa memasang alat MPOS System sebanyak 200 unit. Ini sesuai daftar usaha yang dianggap wajib pungut," ujarnya.
Adapun pelaku usaha yang merupakan wajib pungut yakni pelaku usaha dengan angka transaksi rerata di atas Rp100 juta per bulan.
Ditempat yang sama Koordinator Wilayah VII Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Kopsurgah) KPK, Ardiansyah Malik Nasution mengatakan, penerapan aturan ini merupakan upaya pemerintah daerah dalam mencegah tindak korupsi oleh pelaku usaha maupun jasa. Olehnya itu KPK turut andil dalam pengawasannya.
"Pajak yang dipungut pelaku usaha ini adalah pajak usaha yang wajib disetor ke pemerintah daerah sebagai pendapatan asli daerah," ungkapnya.
Ia menjelaskan, pengawasan ini sesuai dengan lima kewenangan KPK yang tertuang pada Undang-undang pencegahan korupsi di antaranya dalam pasal 7 yakni kewenangan koordinasi, pasal 8 yakni kewenangan supervisi, pasal 11 yakni kewenangan penindakan, pasal 13 yakni kewenangan pencegahan tindak pidana, dan pasal 14 yakni kewenangan monitoring.