Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

RUPS Pengelola KEK Bitung Digeser ke Pekan Depan

Rapat Umum Pemegang Saham PT Membangun Sulut Hebat (MSH) yang diagendakan hari ini gagal terlaksana dan akan digeser ke pekan depan.
Master plan KEK Bitung./Bitung.go.id
Master plan KEK Bitung./Bitung.go.id

Bisnis.com, MANADO—Rapat Umum Pemegang Saham PT Membangun Sulut Hebat (MSH) yang diagendakan hari ini gagal terlaksana dan akan digeser ke pekan depan.

“Iya, RUPS [Rapat Umum Pemegang Saham] tidak hadi hari ini. Karena waktunya tidak cocok antara pak Gubernur dan Pak Sekda, kemungkinan ditunda ke minggu depan,” katanya kepada Bisnis, Jumat (12/7/2019).

Dia menjelaskan RUPS itu akan menjadi agenda tahunan pertanggungjawaban direksi kepada pemegang saham. Selain itu, beberapa pembahasan terkait skema pembebasan lahan dan penambahan modal akan dibahas dalam pertemuan itu.

“Iya ada juga [pembahasan] itu, akan kami usulkan, tapi yang jelas ini bagian RUPS tahunan, pertanggungjawaban direksi kepada pemegang saham,” katanya.

MSH merupakan pengelola Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Bitung yang berstatus Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara sebagai pemegang saham mayoritas. Pemkot Bitung dan PD Pembangunan Sulut juga memiliki sebagian saham MSH.

Perusahaan ini didirikan pada 2017. Namun, kiprahnya masih terkendala persoalan modal dan pembebasan lahan. Dari ratusan hektar yang merupakan bagian KEK Bitung, hanya sekitar 92 hektare yang dikuasai. Lahan itupun masih berstatus milik Pemerintah Provinsi, bukan MSH.

Belum lama ini MSH meneken kerja sama dengan China Road and Bridge Corporation (CRBC) sebagai pengelola KEK Bitung. Rencananya, MSH dan perusahaan itu akan mendirikan anak usaha sendiri sebagai pengelola KEK Bitung di masa mendatang.

Adapun, terkait permodalan perusahaan ini baru memiliki modal sekitar Rp5 miliar dan tidak memiliki pendapatan sejak didirikan. Dalam RUPS nanti, penambahan modal kepada pemegang saham akan diusulkan menjadi salah satu pembahasan.

Jeffri pernah menerangkan bahwa berdasarkan Perda pendirian MSH, Pemprov berkewajiban menyetor modal dasar Rp20 miliar. Namun, sisa modal yang dijanjikan akan diberikan dalam bentuk penyertaan aset lahan masih belum terlaksana hingga saat ini.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper