Bisnis.com, MAKASSAR - Pemerintah Kota Makassar terus berupaya mengoptimalkan penyelenggaraan pelayanan perizinan maupun non-perizinan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau PTSP di kota tersebut.
Wali Kota Makassar Ramdhan Pomanto mengatakan salah bentu manifestasi dari upaya itu dilakukan melalaui jalinan MoU atara pemerintah kota dan seluruh kepala daerah dengan KPP Pratama Wilayah Sulsel.
“Hal ini suatu upaya karena kita mengharapkan adanya perbaikan-perbaikan pelayanan publik di lingkungan pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota se-Provinsi Sulsel, utamanya di Kota Makassar," katanya, Senin (22/10/2018).
Menurut dia, hal tersebut sejalan pula dengan arah kebijakan dan strategis peningkatan pelayanan publik dalam rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) tahun 2015-2019.
Untuk selanjutnya, langkah itu diyakini bisa menjadi pendorong perbaikan kualitas pelayanan publik yang semakin merata, agar mampu mendukung percepatan kesejahteraan masyarakat dan peningkatan daya saing daerah, terkait penyusunan revisi pengaduan dan regulasi standar pelayanan minimal (SPM), PTSP, serta dibutuhkan inovasi daerah untuk mempercepat implementasi di daerah.
“Peran strategis PTSP merupakan unjung tombak etalase pemerintah daerah dalam melaksanakan kewajiban dan kewenangan penyediaan layanan perizinan dan nonperizinan kepada masyarakat, agar terciptanya kepastian hukum, kepastian untuk investasi dan usaha berdaya saing daerah,” ungkapnya.
Baca Juga
Untuk itu, Ramdhan berharap dapat mewujudkan penyelenggaraan pelayanan perizinan melaui PTSP prima, dengan penerapan standar pelayanan publik, sistem informasi perizinan, penguatan kelembagaan dan manajemen pelayanan publik.