Bisnis.com, MAKASSAR - Cakupan kepesertaan JKN-KIS di Sulawesi Selatan hingga Desember 2017 masih berada pada angka 75,3% dari total penduduk di daerah tersebut.
Secara volume, persentase kepesertaan jaminan kesehatan tersebut sebanyak 7,22 juta penduduk yang tersebar pada 24 kabupaten/kota di Sulsel.
Kepala Divisi Regional IX BPJS Kesehatan I Made Puja Yasa mengatakan dengan capaian cakupan kepesertaan terebut, masih tersisa sekitar 24,7% penduduk Sulsel yang menjadi sasaran peserta JKN-KIS.
Sebagai informasi, total populasi di Sulsel sejauh ini sebanyak 9,46 juta penduduk, yang mana 2,24 juta penduduk diantaranya belum terdaftar dalam perlindungan JKN-KIS.
"Kami harapkan, pada 2019 mendatang sudah bisa ter-cover seluruhnya [penduduk Sulsel] dalam program JKN-KIS," ujarnya, Kamis (21/12/2017).
Secara komposisi, peserta JKN-KIS di Sulsel sebagian besar merupakan penerima bantuan iuran (PBI) APBN maupun APBD dengan persentase 69%, kemudian ASN dan TNI-Polri 10%, karyawan swasta 5% serta selebihnya merupakan peserta mandiri.
Kemudian dari sisi kolektibilitas iuran, papar Puja Yasa, penerimaan untuk wilayah Sulsel mencapai Rp1,21 triliun atau 85% dari total tagihan sebesar Rp1,41 triliun.
Diantara seluruh segmen peserta yang terdaftar dalam program JKN-KIS di Sulsel, kolektabilitas iuran pserta mandiri berada pada level yang paling rendah dengan rasio 63%.
Menurut Puja Yasa, belum optimalnya rasio kolektabilitas iuran dari peserta mandiri cenderung menjadi penghambat pelayanan kesehatan menjadi terhambat karena tercatat sebagai tunggakan.
Kondisi tersebut membuat kartu JKN-KIS peserta tidak aktif dan tidak memungkikan mendapatkan manfaat dari program jaminan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan pada faskes maupun RS rekanan.
"Guna mengatasi hal tersebut, mulai tahun depan kami sudah menyiapkan program untuk mengatasi kondisi tersebut. Jadi skemanya, memungkikan peserta mandiri mengangsur tunggakan iuran sehingga kartu JKN-KIS bisa tetap digunakan," katanya.
Dia menyebutkan, program angsuran tunggakan tersebut dijadwalkan mulai berlaku pada Januari 2018 dan bisa dimanfaatkan oleh peserta mandiri yang memenuhi persyaratan.
"Program ini bekerjasama dengan Koperasi Nusantara dan pesertanya bagi peserta BPJS yang menunggak 6-12 bulan," tutur Puja Yasa.
Di sisi lain, fasilitas kesehatan yang menjadi rekanan BPJS Kesehatan di Sulsel sebanyak 925 unit yang terdiri dari puskesmas, DPP, klinik hingga RS berbagai tingkatan.
Secara terperinci, fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama sebanyak 831 unit sedangkan faskes rujukan tingkat lanjut sebanyak 94 unit berupa RS tipe D hingga tipe A sebanyak 3 unit.