Bisnis.com, MAKASSAR - Penyaluran elpiji bersubsidi ukuran 3 kilogram di Sulawesi telah menyentuh angka 83% dari total alokasi kuota yang ditetapkan untuk regional tersebut pada tahun ini.
Kendati demikian, PT Pertamina MOR VII Sulawesi menilai penyaluran elpiji bersubsidi atau public service obligation (PSO) belum sepenuhnya tepat sasaran sesuai dengan peruntukan bagi masyarakat dengan klasifikasi kurang mampu.
Menurut GM Pertamina MOR VII Sulawesi Joko Pitoyo, kondisi tersebut terjadi lantaran masih terdapat masyarakat yang masih menggunakan elpiji PSO meski tidak masuk dalam klasifikasi kurang mampu, atau dengan kata lain memiliki penghasilan bulanan di atas Rp1,5 juta.
Selain itu, lanjut dia, belum optimalnya penyaluran elpiji subsidi tepat sasaran di Sulawesi dipicu pula perilaku pelaku usaha menengah ke atas, terutama yang bergerak pada sektor restoran dan perhotelan yang malah menggunakan tabung elpiji 3 kilogram PSO.
Merujuk pada data perseroan, volume penyaluran gas elpiji di Sulawesi per Januari-Oktober 2017 mencapai 362.677 metrik ton (MT) ekuivalen dengan 145.830 tabung berukuran 3 kilogram.
"Realisasinya sudah mencapai sekitar 83% tetapi masih kerap terjadi kondisi di mana masyarakat penerima manfaat justru tidak bisa mendapatkan tabung 3 kilogram ini. Karena itu tadi, perilaku konsumen yang sebetulnya tergolong mampu tapi masih pakai PSO, termasuk pula sejumlah restoran dan perhotalan yang ternyata juga gunakan elpiji subsidi," katanya, Kamis (7/12/2017).
Kendati demikian, papar Joko, kondisi tersebut diharapkan bisa teratasi seiring dengan komitmen pemerintah daerah di wilayah cakupan MOR VII untuk bersinergi agar penyaluran elpiji PSO tepat sasaran sekaligus mendorong migrasi ke produk non PSO.
Dia mencontohkan implementasi komitmen dari Pemerintah Provinsi Sulsel yang menerbitkan Pergub No.541 tentang larangan penggunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) ukuran 3 kilogram bagi ASN, masyarakat berpenghasilan di atas Rp1,5 juta serta pelaku usaha dengan klasifikasi dipersyaratkan.
Menurut Joko, aturan tersebut selanjutnya mewajibkan masyarakat yang ingin mendapatkan tabung elpiji PSO mesti mengantongi surat keterangan tidak mampu dari kelurahan setempat.
"Kemudian kami akan membentuk tim bersama dengan Disperindag Sulsel, menggelar sidak ke lokasi-lokasi usaha yang disinyalir menggunakan elpiji PSO yang bukan peruntukannya. Landasan kami dari Pergub Sulsel, sedangkan penindakan dilakukan instansi berwenang tentunya, instrumen sanksinya nanti kita liat," katanya.
Joko berharap masyarakat yang tergolong mampu dengan indikator penghasilan di atas Rp1,5 juta serta peaku usaha dengan klasifikasi menengah ke atas, agar segera melakukan migrasi ke produk elpiji non subsidi jika selama ini masih memanfaatkan produk PSO.