Bisnis.com, MAKASSAR - Layanan perizinan terpadu Sulawesi Selatan meraih predikat kepatuhan standar pelayanan publik dari Ombudsman Republik Indonesia.
Layanan publik melalui PTSP Sulsel tersebut memiliki kepatuhan yang tergolong tinggi disertai dengan kualitas yang cepat, terbuka dan tanpa berbayar.
Hal tersebut menjadi landasan Ombudsman RI menganugerahkan penghargaan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik terhadap Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Sulsel.
Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo mengatakan penghargaan itu merupakan bentuk apresiasi terhadap Sulsel yang selama ini menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas pada pelayanan kepada masyarakat.
"Ombudsman memberikan penghargaan ini karena Sulsel berada di daerah hijau. Karena memang kami menghadirkan situasi yang transparan, akuntabilitas, inovasi, cepat, cermat dan akurat," katanya dalam keterangan usai menerima penghargaan dari Ombudsman di Jakarta, Selasa (5/12/2017).
Sekedar diketahui, penganugerahan predikat yang diberikan Ombudsman itu diberikan kepada kementerian/lembaga serta pemerintah daerah, sebagai hasil penilaian terhadap kepatuhan standar pelayanan publik yang diterapkan.
Seluruh layanan publik kementerian/lembaga maupun pemda itu termasuk PTSP Sulsel, telah melewati rangkaian penilaian dan survei yang dilakukan Ombudsman.
Adapun penyerahan penganugerahan predikat dilakukan oleh Ketua Ombudsman RI Amzulian Rifai kepada Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo.
PTSP Sulsel dinilai pula menjadi salah satu penyokong pertumbuhan maupun daya tarik investor untuk menanamkan modal di daerah tersebut.
"Meningkatkan kemudahan dan daya tarik investasi di Sulsel," kata Amzulian.
Adapun PTSP Sulsel yang berada di bawah koordinasi BKPMD Sulsel itu memiliki cakupan pelayanan perizinan dalam 20 sektor.
PTSP Sulsel memadukan seluruh perizinan yang sebelumnya masih tersebar pada beberapa instansi lain lingkup Pemprov Sulsel, sehingga lebih memudahkan masyarakat hingga investor mengakses layanan secara efesien dengan jaminan kepastian selesai.
Pada PTSP itu, proses pengelolaan izin mulai dari tahap pengajuan permohonan hingga penerbitan dokumen perizinan dilakukan secara transparan dan terintegrasi dalam satu tempat.