Bisnis.com, MAKASSAR - Wajib pajak di wilayah Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat dan Sulawesi Tenggara atau Sulselbartra memanfaatkan beleid PMK No.165/2017 untuk melakukan pengungkapan harta secara sukarela yang belum terdeteksi oleh otoritas pajak.
Adapun dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 165/2017 tentang perubahan kedua PMK No.118/2016 itu, memberikan insentif bagi wajib pajak berupa pengenaan pajak penghasilan (PPh) atas harta yang dideklarasikan dan sebelumnya belum pernah dilaporkan dalam SPT 2015.
Beleid tersebut juga berlaku bagi wajib pajak yang telah mengikuti program TA, di mana insentif yang diberikan berupa pembebasan PPh dengan catatan telah melakukan pengungkapan atas harta yang belum dilaporkan.
Kepala Kantor DJP Wilayah Sulselbartra Eka Sila Kusna mengemukakan tahapan pelaporan harta oleh wajib pajak (WP) tersebut selanjutnya disebut Pengungkapan Aset secara Sukarela dengan Tarif Final (PAS-Final) dan memungkinkan bebas dari sanksi dalam pasal 18 UU pengampunan pajak.
"Untuk wajib pajak yang sebelumnya telah ikut TA tentu akan mendapatkan hal istimewanya jika mengikuti PAS-Final. Sedangkan WP yang tidak ikut TA, namun mengikuti PAS-Final, maka hanya akan membayar PPh sesuai dengan PP No.36/2017," katanya dalam sosialisasi PMK No.165/2017 di Makassar, Senin (27/11/2017).
Merujuk PMK itu besaran tarif yang diatur PMK sesuai dengan PP No.36/2017 tentang Harta Bersih yang Diperlakukan Sebagai Penghasilan,di mana besaran tarif sesuai aturan itu yakni PPh Badan 25%, PPh Orang Pribadi 30%, dan wajib pajak tertentu 12,5%.
Sebagai informasi, harta atau aset WP yang dapat diungkapkan adalah yang diperoleh WP per 31 Desember 2015 dan masih dimiliki pada saat memanfaatkan prosedur PAS-Final.
Prosedur PAS-Final dapat dilaksanakan dengan menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPh Final, dilampiri dengan Surat Setoran Pajak dengan Kode Akun Pajak 411128 dan Kode Jenis Setoran 422, ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.
Prosedur PAS-Final ini hanya dapat dimanfaatkan selama Ditjen Pajak belum menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) Pajak sehubungan dengan ditemukannya data asset yang belum diungkapkan.
"Kami juga terus melakukan proses data-matching antara data yang dilaporkan WP dalam SPT dan SPH dibandingkan dengan data pihak ketiga yang diterima Ditjen Pajak. Kami menghimpun ratusan jenis data dari 67 instansi baik pemerintah maupun swasta
yang sesuai dengan wajib memberikan data secara teratur kepada Ditjen Pajak," kata Eka.
Sekedar diketahui, otoritas pajak juga telah memiliki kewenangan sesuai dengan UU No. 9/2017 untuk mengakses data keuangan yang dimiliki lembaga keuangan seperti perbankan dan pasar modal dalam rangka memerangi pelarian pajak lintas negara.
"Sehingga, kami menghimbau agar WP di Sulselbartra, baik yang belum dan terlebih khusus yang sudah ikut TA namun masih memiliki aset tersembunyi untuk segera memanfaatkan prosedur PAS-Final sebelum Ditjen Pajak menemukan data aset tersebut," paparnya.
Khusus di Wilayah Sulselbartra, terdapat 30.309 WP dengan 33.467 Surat Setoran Pajak (STP) pada program TA beberapa waktu lalu, di mana jumlah uang tebusan kumulatif sebesar Rp1,2 triliun.