Bisnis.com, MAKASSAR - Direktorat Jendral Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyebut ada lima sektor usaha di Sulawesi Selatan (Sulsel) yang menyumbang pajak paling tinggi sejak Januari - April 2025.
Antara lain perdagangan, administrasi pemerintahan, pertambangan, industri pengolahan, dan pengangkutan/pergudangan. Masing-masing memberi kontribusi sebesar 30,73%; 17,51%; 9,41%; 8,45%; dan 6,57% dari total penerimaan pajak Sulsel yang mencapai Rp2,85 triliun.
Sayangnya setoran pajak dari lima sektor ini hingga April 2025 kompak mengalami penurunan jika dibandingkan realisasi periode yang sama pada 2024.
Kepala Kantor Wilayah DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra) Heri Kuswanto mengatakan sektor perdagangan memberi setoran paling tinggi mencapai Rp877 miliar.
Namun angkanya turun 3% dibandingkan realisasi per April tahun lalu yang mencapai Rp906 miliar.
Kinerja negatif ini terakhir terjadi pada 2021 lalu yang saat itu setoran pajak perdagangan mengalami kontraksi 2%. Di mana diketahui pada periode tersebut Indonesia masih dihantui oleh merebaknya Covid-19.
Baca Juga
Kali ini efek penurunan daya beli ditengarai menjadi penyebab utama turunnya kinerja pajak perdagangan, meskipun tidak dijelaskan secara eksplisit oleh Heri.
Dia hanya menyebut aktivitas perdagangan di Sulsel pada Januari - April 2025 sempat menurun akibat melambatnya konsumsi masyarakat dikarenakan faktor ekonomi global dan domestik.
"Faktor-faktor ekonomi ini begitu mempengaruhi penurunan aktivitas perdagangan, yang berdampak pada penerimaan pajak," ungkap Heri dalam konferensi pers di Makassar, Rabu (28/5/2025).
Lebih lanjut, sektor administrasi pemerintahan juga mengalami penurunan 22% atau terealisasi Rp499 miliar. Hal ini disebabkan penurunan anggaran kementerian dan lembaga, serta pemberlakuan efisiensi pemerintah.
Setoran pajak di sektor pertambangan juga hanya Rp269 miliar, turun 3% yang diakibatkan penurunan produksi nikel matte dan barang galian C.
Sedangkan sektor industri pengolahan hanya menyetorkan Rp241 miliar hingga April 2025 atau berkurang 17%. Penurunan setoran pada beberapa wajib pajak besar industri logam menjadi penyebab utama.
"Terakhir di sektor pengangkutan dan pergudangan juga turun tinggi 33% atau hanya menyetorkan Rp187 miliar akibat penurunan volume ekspor-impor yang mengurangi kebutuhan akan jasa pengangkutan dan pergudangan," tutur Heri.