Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemasukan Bea Cukai Sulsel Anjlok 26,86% pada Kuartal I/2025, Larangan Impor Beras Penyebabnya

Penerimaan kepabeanan dan cukai Sulsel pada kuartal I/2025 tercatat sebesar Rp81,27 miliar atau turun 26,86%.
Bongkar muat barang di terminal peti kemas Pelabuhan Makassar, Sulawesi Selatan./JIBI/Bisnis/Paulus Tandi Bone
Bongkar muat barang di terminal peti kemas Pelabuhan Makassar, Sulawesi Selatan./JIBI/Bisnis/Paulus Tandi Bone

Bisnis.com, MAKASSAR - Penerimaan kepabeanan dan cukai di Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) pada kuartal I/2025 tercatat sebesar Rp81,27 miliar. Capaian ini anjlok 26,86% jika dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sulawesi Bagian Selatan (Kanwil DJBC Sulbagsel) Djaka Kusumartata mengatakan kondisi ini disumbangkan dari penurunan bea masuk yang cukup dalam dari impor. Tercatat bea masuk di wilayah ini turun sebesar 43,43% atau terealisasi Rp47,99 miliar.

Sebagai gambaram, Djaka mengatakan pada periode yang sama tahun sebelumnya pemerintah mengizinkan dilakukan importasi beras.

"Kebijakan larangan impor atau dihapusnya kuota impor untuk produk beras pada tahun ini memberi dampak besar, langsung berimbas ke penerimaan bea masuk dan mempengaruhi penerimaan bea cukai secara keseluruhan," ungkap Djaka dalam konferensi pers di Makassar, Rabu (7/5/2025).

Sementara itu realisasi pada bea keluar [ekspor] dan cukai menjadi penahan penurunan kinerja lebih dalam. Keduanya mengalami pertumbuhan yang cukup meyakinkan dengan masing-masing meningkat 67,91% dan 7,63%.

Penerimaan bea keluar pada kuartal pertama 2025 sebesar Rp13,89 miliar akibat terdongkraknya aktivitas ekspor produk kakao dan produk kernel kelapa sawit. 

Sedangkan realisasi cukai meski masih berada pada tren yang sama sejak awal tahun yang mengalami shortfall jika dibandingkan dengan periode penutup tahun, namun masih mampu menghimpun pendapatan sebesar Rp19,39 miliar.

"Secara target penerimaan cukai sepanjang tahun ini telah mencapai 21,20%. Jadi memang kebiasaan di sektor cukai, pembelian pita cukai itu ada di semester kedua," tuturnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper