Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nomor Cantik Seharga Rp10 Juta Sudah Dipakai Orang Lain, Warga Makassar Gugat Telkomsel

Warga Makassar menggugat Telkomsel setelah nomor cantik yang dibeli Rp10 juta dari PT Finnet Indonesia sudah dipakai orang lain.
Sucianto membeli kartu perdana Telkomsel (kiri) didampingi pengacaranya St. Fatiha memberikan keterangan terkait kerugian yang dialami dalam pembelian kartu perdana Telkomsel di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (24/3/2025)./Bisnis-Paulus Tandi Bone.
Sucianto membeli kartu perdana Telkomsel (kiri) didampingi pengacaranya St. Fatiha memberikan keterangan terkait kerugian yang dialami dalam pembelian kartu perdana Telkomsel di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (24/3/2025)./Bisnis-Paulus Tandi Bone.

Bisnis.com, MAKASSAR - Warga Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), bernama Sucianto menggugat Telkomsel ke Pengadilan Negeri Makassar setelah kartu perdana dengan nomor cantik yang dibelinya seharga Rp10,67 juta telah digunakan oleh orang lain sejak 2 tahun lalu.

Sucianto mengaku membeli kartu perdana tersebut di PT Finnet Indonesia, yang merupakan anak perusahaan dari PT Telkom (Telkom Group).

Sucianto mengatakan bahwa dirinya membeli kartu tersebut masih dalam kondisi tersegel. Namun saat diaktifkan, nomornya ternyata telah dipakai oleh orang lain.

Dia kemudian melaporkan hal tersebut ke Grapari Pettarani Makassar sambil membawa semua bukti fisik, namun pihak Grapari menyatakan nomor itu telah aktif sejak tahun 2023.

"Saya hubungi nomor saya itu disaksikan team leader Grapari, tapi dibuat call forwarding. Kemudian saya lanjut hubungi via chat WhatsApp dan terkirim. Tapi pihak Grapari saat itu malah menyatakan saya sebagai pihak yang lemah dan kalah walaupun bukti fisik yang sah ada di saya," ucap Sucianto kepada awak media, Selasa (25/3/2025).

Sucianto kemudian kembali melaporkan ke call center 188 & CHO (Complain Handling Officer). Namun hingga empat pekan keluhannya masih dalam penyelidikan dan nomor belum dikembalikan serta tidak ada jawaban.

Setelah menunggu sekian lama tanpa kejelasan, dia akhirnya menggugat Telkomsel melalui pengadilan, didampingi kuasa hukumnya, St. Fatiha. 

"Sudah saya gugat dan sekarang akan memasuki sidang keempat yakni pembuktian. Dalam sidang-sidang sebelumnya, Telkomsel dan Pak Sucianto masih dalam tahap mediasi tetapi tidak ada hasil. Perihal siapa oknum pelaku pun tidak diketahui siapa pelakunya, karena di sistem Telkomsel nomor itu terbaca tanpa NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan tanpa KK (Kartu Keluarga)," ucapnya.

Menanggapi hal tersebut, GM Regional Consumer Business Telkomsel Sulawesi Kuntum Wahyudi menyatakan pihaknya menghormati hak setiap pelanggan dalam menempuh jalur hukum yang tersedia, termasuk langkah yang telah diambil oleh Sucianto melalui Pengadilan Negeri Makassar.

Telkomsel juga dikatakannya senantiasa berkomitmen untuk mengikuti seluruh proses hukum yang berlangsung dengan tetap mengedepankan kepentingan pelanggan serta bekerja sama dengan pihak-pihak terkait.

"Kami selalu berkomitmen untuk menghadirkan layanan terbaik bagi seluruh pelanggan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Kami memahami ketidaknyamanan yang dirasakan oleh Bapak Sucianto dan menyesalkan situasi yang terjadi," ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler