Bisnis.com, MAKASSAR - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan kebijakan waktu kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memungkinkan mereka bisa bekerja tanpa harus di kantor, atau kerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA).
Hal ini dilakukan guna menerapkan kebijakan efisiensi yang tengah dilakukan pemerintah.
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Sulsel No. 293/II/2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kedinasan secara Fleksibel.
Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman mengatakan melalui kebijakan ini, para ASN akan bekerja dari kantor minimal tiga hari dalam sepekan, sementara dua hari sisanya bisa dilakukan di mana saja.
Para ASN bisa memilih sendiri jadwal kerja WFA dengan melapor ke atasannya masing-masing, selama tidak mengganggu pelayanan untuk masyarakat.
Meskipun begitu, berdasarkan ketentuan, hanya maksimal 30% saja ASN di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang diizinkan bekerja dari luar kantor berdasarkan surat tugas dari pimpinan unit kerja terkait.
Baca Juga
"Kebijakan ini telah ditetapkan dan bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas birokrasi. Tidak semua ASN bisa WFA dan semuanya telah diatur supaya pelayanan kepada masyarakat tetap maksimal," ungkapnya kepada wartawan, Kamis (6/5/2025).
Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Sulsel Sultan Rakib menambahkan aktivitas kerja di luar kantor sendiri pernah dilakukan pada masa pandemi Covid-19, jadi dipastikan kebijakan ini tidak akan mengganggu sistem kerja pemerintahan.
Apalagi sistem WFA akan dievaluasi tiap dua bulan, jadi jika berjalan efektif maka pelaksanaannya akan dilanjutkan supaya efisiensi menjadi lebih optimal.
"Pemerintah telah menyiapkan infrastruktur pendukung seperti akun Zoom untuk setiap OPD dalam mendukung rapat virtual dan aktivitas pekerjaan yang memanfaatkan sistem smart office. Jadi ASN tetap bisa melaksanakan tugasnya," tuturnya.