Bisnis.com, MAKASSAR - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra) mencatat 340.958 wajib pajak yang telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan per 25 Februari 2025.
Jumlah itu terdiri dari 333.568 SPT wajib pajak orang pribadi dan 7.390 SPT wajib pajak badan.
Kepala Kanwil DJP Sulselbartra Heri Kuswanto menyebut angka tersebut mengalami peningkatan 12,58% jika dibandingkan pada tanggal yang sama tahun sebelumnya. Kala itu jumlah lapor pajak yang sudah lapor SPT mencapai 302.846.
Meskipun sistem perpajakan Coretax sudah diluncurkan, dalam hal pelaporan SPT Tahunan, wajib pajak tetap menggunakan DJPOnline di laman resmi.
"Pencapaian ini menunjukkan meningkatnya kesadaran wajib pajak akan pentingnya kepatuhan pelaporan SPT Tahunan dalam mendukung pembangunan nasional," ucap Heri melalui keterangan resmi, Jumat (28/2/2025).
Sementara itu Kantor Perwakilan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Sulawesi Selatan tengah berupaya meningkatkan awareness dalam kewajiban pelaporan SPT Tahunan di wilayah tersebut dengan melaksanakan Pekan Integritas di lingkungan Kemenkeu Satu Kota Makassar Raya.
Baca Juga
Melalui giat tersebut, para kepala kantor Kemenkeu Kota Makassar Raya bersama-sama melakukan pelaporan SPT Tahunan sebagai komitmen meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam menjalankan kewajiban dan memberikan contoh langsung untuk melakukan pelaporan.
"Kegiatan ini merupakan momentum penting dalam memperkuat tata kelola yang bersih dan transparan di lingkungan Kemenkeu. Seluruh pegawai berkomitmen untuk menjunjung tinggi nilai-nilai integritas dan transparansi dalam menjalankan tugas," ucap Kepala Perwakilan Kemenkeu Sulawesi Selatan Wibawa Pram Sihombing.
Dia kemudian menekankan bahwa batas waktu pelaporan SPT Tahunan pada 31 Maret 2025 untuk wajib pajak orang pribadi dan 30 April 2025 untuk wajib pajak badan.