Bisnis.com, MAKASSAR - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Tenggara (Sulselbartra) mengumumkan target penerimaan pajak di wilayah tersebut sepanjang 2025 dipatok Rp18,91 triliun.
Target penerimaan pajak lebih rendah 3,52% dibandingkan target pada tahun 2024 yang sebesar Rp19,6 triliun.
Meskipun realisasi setoran pajak pada 2024 mencapai Rp19,66 triliun atau melampaui target, namun ada beberapa alasan yang menyebabkan target tahun ini menurun.
Kepala Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat DJP Sulselbartra Sumin menjelaskan, berlakunya Coretax menyebabkan sudah tidak ada lagi wajib pajak status cabang.
Sehingga, seluruh setoran wajib pajak cabang jenis Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 4 ayat (2) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang semula masuk di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) lokasi sejak 2025, kini masuk ke KPP di mana kantor pusatnya terdaftar.
"Selain itu juga jenis Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sejak tahun ini masuk ke pemerintah daerah seluruhnya. Ini semua yang jadi alasan target pada 2025 lebih rendah dari 2024," ucap Sumin kepada Bisnis, Kamis (27/2/2025).
Baca Juga
Meskipun target di Sulselbartra mengalami penurunan, penerimaan pajak secara nasional dipatok meningkat menjadi Rp2.189 triliun.
Artinya tiga wilayah di Sulawesi ini diharapkan memberi kontribusi sekitar 0,86% dari total setoran pajak se-Indonesia.
Sementara itu diketahui realisasi penerimaan pajak di Sulselbarta pada 2024 sebesar Rp19,66 triliun, tumbuh 4,04% year-on-year (yoy) dibandingkan tahun sebelumnya.
Sulawesi Selatan menjadi provinsi dengan catatan realisasi terbesar mencapai Rp13,8 triliun dan berhasil tumbuh 3,32% yoy.
Selanjutnya Sulawesi Tenggara terealisasi Rp4,81 triliun yang tumbuh 5,69% yoy dan Sulawesi Barat terealisasi Rp1,04 triliun yang juga tumbuh 5,31% yoy.