Bisnis.com, MAKASSAR — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) telah menjadwalkan penetapan 14 pasangan calon kepala daerah yang terpilih di Pilkada 2024 pada 9 Januari 2025 mendatang.
Penetapan ini dijadwalkan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) merilis Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BPRK), dengan keputusan yang mengacu pada Surat Edaran KPU RI Nomor 24/PL.02.7-SD/06/2025 yang diterbitkan pada Senin (6/1/2025).
Komisioner KPU Sulsel Ahmad Adiwijaya mengatakan surat tersebut menginstruksikan KPU provinsi dan kabupaten/kota untuk menetapkan pasangan calon terpilih maksimal tiga hari setelah menerima BPRK dari MK, dengan catatan tidak ada sengketa di wilayah tersebut.
"Surat tersebut berlaku bagi KPU di daerah yang tidak terlibat sengketa hasil pemilu di MK. Totalnya ada 14 daerah di wilayah ini yang tidak tercatat dalam e-BRPK," ungkap Ahmad kepada wartawan, Rabu (8/1/2025).
Di Sulsel sendiri ada 14 daerah yang tercatat tidak terlibat sengketa hasil Pilkada di MK, yaitu Kabupaten Gowa, Bantaeng, Sinjai, Bone, Wajo, Soppeng, Maros, Barru, Sidrap, Enrekang, Tana Toraja, Luwu, Luwu Utara, dan Luwu Timur.
Sementara daerah lainnya yaitu Makassar, Parepare, Palopo, Takalar, Pangkep, Jeneponto, Pinrang, Toraja Utara, Bulukumba, dan Selayar, dikatakannya, masih dalam proses penyelesaian sengketa Pilkada, serta termasuk pemilihan gubernur Sulsel. Sengketa ini diperkirakan akan selesai pada Maret 2025, setelah pembacaan putusan terakhir.
Baca Juga
"Adapun pelantikan kepala daerah terpilih menjadi kewenangan pemerintah. Jika kita mengacu pada PMK No 14/2024 maka tahapan proses sengketa berakhir di Maret, khususnya pembacaan putusan terakhir, yakni pada 11 Maret 2024," tutur Ahmad.