Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penerimaan Pajak di Sulselbartra Sepanjang 2024 Capai Rp19,66 Triliun, Tumbuh 4,04%

Administrasi pemerintahan, pertahanan dan jaminan sosial wajib, memberikan pemasukan terbesar mencapai Rp5,36 triliun atau mencakup 27,26% dari total realisasi.
Karyawati melayani wajib pajak di salah satu kantor pajak di Jakarta, Senin (14/10/2024). Bisnis/Arief Hermawan P
Karyawati melayani wajib pajak di salah satu kantor pajak di Jakarta, Senin (14/10/2024). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, MAKASSAR - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra) mengumumkan capaian penerimaan pajak secara keseluruhan di tiga wilayah tersebut sepanjang 2024 mencapai Rp19,66 triliun, tumbuh 4,04% jika dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Angka tersebut juga tercatat telah melampaui target yang ditetapkan sebesar Rp19,60 triliun.

Jika dirincikan per sektor, administrasi pemerintahan, pertahanan dan jaminan sosial wajib, memberikan pemasukan terbesar mencapai Rp5,36 triliun atau mencakup 27,26% dari total realisasi. Kemudian ada sektor perdagangan besar dan eceran, reparasi dan perawatan mobil yang berkontribusi Rp4,26 triliun atau 21,67% dari realisasi.

Selanjutnya sektor pertambangan dan penggalian menyumbang Rp2,43 triliun; industri pengolahan Rp1,67 triliun; aktivitas keuangan dan asuransi Rp1,46 triliun; pengangkutan dan pergudangan Rp1,1 triliun; serta konstruksi sebesar Rp766,55 miliar.

Kemudian tiga sektor lainnya yaitu pengadaan listrik, gas, uap, dan udara dingin sebesar Rp433,21 miliar; real estat Rp418,52 miliar; serta aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi, ketenagakerjaan,agen perjalanan sebesar Rp380,59 miliar. Ketiganya menyumbang kontribusi di bawah 3%.

Jika dilihat dari jenis pajaknya, tiga besar penyumbang terbanyak dari PPN Dalam Negeri yang terealisasi Rp7,99 triliun atau mencakup 40,64% dari total penerimaan. Selanjutnya PPh Pasal 21 terealisasi Rp4,49 triliun dengan kontribusi 22,87%; dan PPh Pasal 25/29 Badan sebesar Rp2,48 triliun atau berkontribusi 12,64%.

"Meskipun di tahun 2024 diwarnai dengan berbagai tantangan ekonomi global, Kanwil DJP Sulselbartra mampu memenuhi target penerimaan yang dicanangkan," ungkap Kepala Kanwil DJP Sulselbartra Heri Kuswanto melalui keterangan resmi, Senin (6/1/2025).

Pihaknya juga telah berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak, salah satunya dengan peluncuran Sistem Inti Administrasi Perpajakan Coretax yang telah rilis pada 1 Januari 2025. Coretax sendiri merupakan program strategis yang dirancang untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akurasi administrasi perpajakan di Indonesia.

"Kanwil DJP Sulselbartra berharap dukungan dan kontribusi dari seluruh wajib pajak terus terjaga di tahun 2025. Pajak bukan sekadar kewajiban, tetapi sebuah bentuk kontribusi nyata dalam membangun bangsa yang lebih baik," tutupnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper