Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pembayaran Klaim Kehilangan Pekerjaan di Sulut Rp841 Juta

Klaim sebesar Rp841 juta sepanjang tahun 2024 ini merupakan penyaluran manfaat yang diberikan dari program JKP.
Karyawati melayani nasabah di kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek di Jakarta, Senin (28/11/2022)./Bisnis-Arief Hermawan P.
Karyawati melayani nasabah di kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek di Jakarta, Senin (28/11/2022)./Bisnis-Arief Hermawan P.

Bisnis.com, MANADO - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsotek Sulawesi Utara (Sulut) Sunardy Syahid menyebutkan realisasi pembayaran klaim manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sepanjang tahun 2024 mencapai Rp841 juta.

"Program JKP adalah salah satu program yang dihadirkan oleh pemerintah dengan tujuan untuk mengakomodasi masyarakat yang kehilangan pekerjaan," kata Sunardy, di Manado, Sabtu (4/1/2025).

Dia mengatakan penerima manfaat dari program JKP ini akan mendapat berbagai keuntungan, mulai dari pelatihan kerja hingga akses informasi pasar kerja.

"Klaim sebesar Rp841 juta sepanjang tahun 2024 ini merupakan penyaluran manfaat yang diberikan dari program JKP," kata Sunardi.

Manajer Kasus BP Jamsostek Sulut Jerry Kondoj mengatakan bahwa pemberian uang tunai untuk penerima manfaat program JKP ini selama enam bulan sejak kehilangan pekerjaan.

“Untuk jumlah uang yang diterima, pada tiga bulan pertama 45 persen dari upah, dan tiga bulan berikutnya 25 persen,” kata Jerry.

Dia menjelaskan sejumlah persyaratan untuk mendapatkan program JKP, di antaranya batas usia yang belum mencapai 54 tahun dan beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi pemberi pekerjaan.

Peserta pada perusahaan menengah dan besar harus terdaftar pada lima program jaminan sosial, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

"Sementara perusahaan skala kecil dan mikro harus terdaftar pada empat program, yaitu JKK, JKM, JHT dan JKN,” katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Redaksi
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper