Bisnis.com, MAKASSAR - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk 2025 sebesar Rp3.657.527,37. Angka ini mengalami kenaikan sebesar 6,5% dibandingkan dengan UMP 2024.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulsel Jayadi Nas mengatakan penyesuaian ini telah mempertimbangkan beberapa indikator, termasuk tingkat inflasi tahunan, pertumbuhan ekonomi regional, produktivitas pekerja, serta kondisi pasar kerja di Sulsel.
"Kenaikan UMP Provinsi Sulawesi Selatan telah direkomendasikan dan disetujui oleh rapat Dewan Pengupahan, sehingga kenaikan 6,5% berada di angka Rp 223.229,37. Jadi kami resmi menetapkan UMP Sulsel 2025 sebesar Rp3,65 juta," paparnya di Kantor Gubernur Sulsel, Rabu (11/12/2024).
Selain menghitung dan merumuskan UMP, sebagai amanat Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 16 Tahun 2024, Dewan Pengupahan Sulsel juga telah merumuskan dan menyusun nilai UMSP Sulsel 2025.
UMSP ditetapkan sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) pada sektor-sektor tertentu. Di antaranya sektor pertambangan dan penggalian sebesar Rp3.766.980, sektor pengadaan listrik, gas, uap, air panas, dan udara dingin sebesar Rp3.748.965, serta sektor industri makanan sebesar Rp3.694.102.
"Dengan mengidentifikasi beberapa sektor-sektor tertentu di Sulsel yang memiliki karakteristik dan risiko kerja yang berbeda dari sektor lainnya, serta tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau spesialisasi yang diperlukan, kami juga menentukan UMPS 2025 yang dibagi sesuai klasifikasi," tambahnya.
Baca Juga
Jayadi mengungkapkan bahwa dalam menetapkan upah minimum, Pemprov Sulsel telah memperhatikan hak-hak pekerja atau buruh yang ada di Sulsel dengan mempertimbangkan kelangsungan dunia usaha dengan tetap berpedoman pada ketentuan perundang-undangan.
Pihaknya berharap UMP ini bisa menimbulkan keseimbangan antara kesejahteraan pekerja, keberlanjutan dunia usaha, dan daya saing ekonomi, khususnya di Sulawesi Selatan.
Diketahui, Penetapan tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 1423/XII/2024 tanggal 11 Desember 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2025 dan Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 1422/XII/2024 tanggal 11 Desember 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2025.