Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah provinsi Sulawesi Tengah telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) sebesar Rp2.915.000 tahun depan. Ketetapan upah minimum ini mulai berlaku 1 Januari 2025.
Gubernur Sulawesi Tengah melalui Dewan Pengupahan Provinsi Sulawesi Tengah menetapkan upah minimum berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.16/2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Dalam rapat yang dipimpin oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Tengah, Dewan Pengupahan Provinsi memutuskan untuk menaikkan UMP 2025 sebesar 6,5%.
“Dewan Pengupahan Provinsi memutuskan untuk menaikkan UMP sebesar 6,5%, yang berarti besaran UMP pada 2025 akan menjadi Rp 2.915.000,” demikian melansir website Pemprov Sulawesi Tengah, Rabu (11/12/2024).
Pemprov Sulawesi Tengah juga telah menetapkan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) untuk sektor-sektor tertentu. Secara terperinci, sektor pertambangan dan penggalian ditetapkan sebesar Rp3.002.450, sedangkan untuk sektor pertanian, perkebunan, dan perikanan, UMSP ditetapkan sebesar Rp2.973.300.
Pemerintah mengharapkan, penetapan UMP dan UMSP 2025 dapat menjadi jaring pengaman dalam peningkatan kesejahteraan pekerja dan buruh di Sulawesi Tengah. Selain itu, penetapan ini juga bertujuan untuk menjaga agar iklim investasi di provinsi ini tetap harmonis dan kondusif.
Baca Juga
Merujuk Permenaker No.16/2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025, UMP dan upah minimum sektoral ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat 11 Desember 2024.
Sementara, upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan upah minimum sektoral kabupaten/kota 2025 ditetapkan paling lambat 18 Desember 2024.
Melalui beleid itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menetapkan nilai kenaikan upah minimum sebesar 6,5%. Nilai kenaikan ini mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Secara terperinci, indeks tertentu merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi dengan memperhatikan kepentingan Perusahaan dan Pekerja/Buruh serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak bagi Pekerja/Buruh.
Dalam catatan Bisnis, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemenaker Indah Anggoro Putri menegaskan bahwa nilai kenaikan upah minimum baik provinsi maupun kabupaten/kota tahun depan minimal 6,5%.
Hal tersebut disampaikan Indah untuk merespons kemungkinan adanya daerah yang menetapkan nilai kenaikan upah minimum di bawah 6,5% tahun depan.
“Enggak dong,” kata Indah di Kantor Kemnaker, Rabu (4/12/2024).