Bisnis.com, PALU - Dewan Pengupahan Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menyepakati Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulteng tahun 2025 sebesar Rp2.915.000, mengalami kenaikan 6,5 persen atau Rp178.302 dari UMP 2024 sebesar Rp2.736.698.
"Kami telah melaksanakan sidang penetapan upah minimum dan upah minimum sektoral untuk Provinsi Sulteng dan menyepakati UMP Sulteng tahun 2025 sebesar Rp2.914.583 yang dibulatkan menjadi Rp2.915.000," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulteng sekaligus Ketua Dewan Pengupahan Sulteng Arnold Firdaus di Palu, Senin (9/12/2024).
Ia menjelaskan kenaikan UMP sebesar 6,5% berpedoman pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Sementara itu, kata dia, Dewan Pengupahan juga telah menyepakati Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Sulawesi Tengah berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025.
Ia mengatakan UMSP ditetapkan untuk sektor tertentu yang memiliki karakteristik dan risiko kerja yang berbeda dari sektor lainnya, serta tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau spesialisasi yang diperlukan.
Dewan Pengupahan Sulteng menetapkan UMSP untuk dua sektor, yakni sektor pertambangan dan penggalian yang lebih tinggi tiga persen dari UMP 2025 menjadi Rp3.002.450, serta sektor pertanian, perkebunan dan perikanan sebesar dua persen menjadi Rp2.973.400.
Baca Juga
Ia mengatakan hasil sidang Dewan Pengupahan Sulteng selanjutnya diteruskan kepada Gubernur Sulteng untuk ditetapkan. Berdasarkan Pemnaker tersebut, Gubernur diwajibkan menetapkan UMP dan UMSP 2025 paling lambat 11 Desember 2024.
Arnold mengharapkan penetapan UMP tahun 2025 ini menjadi jaring pengaman bagi peningkatan kesejahteraan pekerja dan buruh di Sulawesi Tengah serta menjaga iklim investasi agar tetap harmonis dan kondusif.
Ia juga mengimbau kepada perusahaan-perusahaan di Provinsi Sulawesi Tengah agar dapat menerima keputusan tersebut karena telah merupakan kesepakatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI).
"Kepatuhan itu penting untuk keberlangsungan dan hubungan harmonisasi antara pekerja dan perusahaan. Keputusan ini berlaku mulai 1 Januari 2025," ujarnya.