Bisnis.com, MAKASSAR - Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Sulawesi Selatan (Disnakertrans Sulsel) Jayadi Nas mengatakan masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sebelum menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulsel 2025.
"Legal services telah disebutkan Presiden Prabowo Subianto yang mengumumkan UMP dengan kenaikan 6,5 persen, namun belum ada indikator apa saja yang digunakan dalam perumusan penetapan UMP itu," kata Jayadi, di Makassar, Sabtu (7/12/2024).
Dia mengatakan, Presiden memang sudah mengumumkan ada kenaikan sekitar 6,5% setelah melihat indikator-indikator lain. Kendati demikian, pihaknya belum bisa meraba-raba, jika belum tahu indikatornya.
Apa pun keputusan dari pemerintah pusat, kata Jayadi, pihaknya akan mengikuti selaku perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah.
“Karena itu, kami menunggu dulu, seperti apa juknisnya, indikator apa, poin mana yang dijadikan dasar. Ini belum ada juknis dan acuan dasar, jadi kami menunggu ini," katanya pula.
Menurutnya lagi, setidaknya membutuhkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) soal ketentuan hidup layak, sehingga diharapkan petunjuk teknis dari pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan sudah ada sebelum perpindahan tahun.
Baca Juga
Sementara itu, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sulsel Basri Abbas minta Penjabat Gubernur Sulsel dapat mendengarkan suara rakyat kecil khususnya para buruh dan pekerja.
"Setidaknya harapan kami pada gubernur terpilih nanti dapat memperhatikan para buruh dan pekerja agar dapat hidup lebih sejahtera," katanya lagi.