Bisnis.com, MAKASSAR - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah instrumen keuangan ilegal yang telah diberhentikan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) di wilayah Sulawesi, Maluku, dan Papua (Sulampua) sepanjang semester I/2024 sebanyak delapan entitas, terdiri dari lima investasi ilegal, dua pinjaman online ilegal, dan satu gadai ilegal.
Jumlahnya masih terbilang kecil atau hanya mencakup 0,46% saja dari total instrumen keuangan ilegal di Indonesia yang telah diberhentikan sepanjang periode tersebut yang mencapai 1.739 entitas.
Kepala OJK Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat Darwisman mengatakan instrumen keuangan ilegal yang diberhentikan tersebut hampir semuanya ditemukan di Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) atau sebanyak enam entitas dari daerah ini. Terdiri dari investasi ilegal sebanyak 4 entitas dan pinjaman online ilegal sebanyak 2 entitas.
"Beberapa nama entitas yang telah ditindak antara lain MSL App, Saku Sultan, Libery App, hingga PT Waktunya Beli Saham. Entitas terakhir itu bahkan total kerugian yang dihasilkan mencapai Rp71 miliar," paparnya dalam Journalist Class yang diadakan di Hotel The Rinra Makassar, Senin (5/10/2024).
Darwisman menambahkan, ada beberapa alasan mengapa instrumen-instrumen ilegal ini masih saja merajalela. Salah satunya karena gap antara tingkat literasi dan inklusi keuangan yang ada di Sulsel cukup jauh. Di mana tingkat inklusi keuangannya sebesar 88,57%, namun tingkat literasinya sangat rendah hanya 36,88%.
Selain itu maraknya perilaku ingin praktis, tidak teliti, hingga malas membaca di kalangan masyarakat, membuat kondisi macam ini sangat rentan terjebak pada instrumen keuangan yang tidak bertanggung jawab.
Baca Juga
Maka dari itu, beberapa ciri investasi yang mencurigakan mesti harus dihindari oleh masyarakat. Seperti legalitasnya yang tidak jelas, keuntungan tidak wajar dalam waktu cepat, mengklaim tanpa risiko, hingga kerapnya mereka memanfaatkan public figure.
Begitu juga dengan beberapa modus pinjaman online yang memiliki beberapa ciri tidak resmi, seperti menawarkan melalui komunikasi pribadi (SMS atau WhatsApp), menawarkan pinjaman cepat tanpa syarat, serta kerap menggunakan nama yang menyerupai fintech legal.
Kepala Departemen Pelindungan Konsumen OJK Rudy Agus P. Raharjo mengemukakan, sejalan dengan entitas yang sudah diberhentikan, pihaknya sejauh ini telah menerima sebanyak 2.954 pengaduan dari wilayah Sulampua.
Oleh karena itu, dia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu dalam mengadukan segala permasalahan yang ditemui terkait instrumen keuangan kepada pihaknya. Segala laporan tersebut dipastikan akan direview dan diverifikasi oleh Satgas Pasti, di mana jika ditemukan entitas ilegal, akan secepatkan diputuskan untuk ditutup/blokir.
"Tugas Satgas Pasti itu salah satunya melakukan penanganan, mulai dari melakukan pemeriksaan dan/atau klarifikasi, menghentikan kegiatan investasi ilegal, mengumumkan ke masyarakat, memblokir situs dan aplikasi, menyampaikan laporan informasi kepada pihak berwenang," tuturnya.