Bisnis.com, MAKASSAR — Pelaksanaan Bulan Ekonomi dan Keuangan Syariah 2024 di Sulawesi Selatan (Sulsel) oleh Bank Indonesia yang dilaksanakan selama Oktober 2024 menjadi salah satu langkah percepatan pengembangan ekonomi syariah di wilayah ini.
Pelaksanaannya sekaligus menjadi tolok ukur dalam upaya percepatan pembangunan ekosistem dan menjadikan Sulsel sebagai pusat ekonomi syariah di kawasan timur.
Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sulsel Wahyu Purnama mengatakan giat ini berhasil menjadi ajang kolaborasi efektif dari semua pihak, baik yang terkait dengan lembaga ekosistem produk halal, lembaga sertifikasi, dan lembaga keuangan syariah baik perbankan maupun nonbank.
Selama pelaksanaan Bulan Ekonomi dan Keuangan Syariah 2024, tiga Rumah Potong Hewan (RPH) berhasil disertifikasi halal, yaitu yang berada di Kabupaten Bone, Gowa, dan Kota Parepare. Hal ini memberi efek bagi beberapa rumah makan dan restoran dalam membantu mereka mendapatkan produk yang kehalalannya terjamin.
Dari seluruh RPH di Sulsel, tercatat masih ada 19 lagi yang belum bersertifikasi halal. Targetnya Bank Indonesia akan membantu memberikan mereka sertifikasi halal secara bertahap, supaya semuanya bisa memberikan jaminan halal yang sah.
Selain RPH, selama giat ini juga ada pelatihan bagi 150 orang juru sembelih hewan agar bisa menyembelih sesuai syarat syariah. Jadi kalau ada RPH yang belum tersertifikasi, setidaknya juru sembelihnya sudah tercap halal.
Baca Juga
"Kita juga telah merealisasikan banyak UMKM yang bersertifikasi halal di bulan ini. Sasarannya tentu semua UMKM produknya wajib bersertifikasi halal," paparnya pada penutupan Bulan Ekonomi dan Keuangan Syariah 2024 di Makassar, Selasa (29/10/2024).
Wahyu menambahkan Bulan Ekonomi dan Keuangan Syariah 2024 ini bertujuan mendukung percepatan terwujudnya ekonomi keuangan syariah yang maju dalam rangka menuju wajib halal Oktober 2026. Pada saat itu semua produk makanan dan minuman di Indonesia nantinya, baik yang diproduksi perusahaan, atau UMKM, semuanya wajib bersertifikasi halal.
Jika tidak memiliki sertifikasi halal, maka akan ada sanksi yang diterapkan, mulai dari penutupan sampai pencabutan izin usaha.