Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kepala Desa di Sulsel Dituntut Netral dalam Pilkada, Ancamannya Pidana

Sekda Sulsel mengingatkan kepada kepala desa jika ada ancaman pidana apabila tidak netral dalam Pilkada.
Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel Jufri Rahman (tengah) saat menjadi pembicara pada diskusi Deklarasi Netralitas Kepala Desa di Hotel Four Points Makassar, Rabu (25/9/2024)./Pemprov Sulsel.
Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel Jufri Rahman (tengah) saat menjadi pembicara pada diskusi Deklarasi Netralitas Kepala Desa di Hotel Four Points Makassar, Rabu (25/9/2024)./Pemprov Sulsel.

Bisnis.com, MAKASSAR - Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Jufri Rahman menuntut agar seluruh kepala desa di wilayahnya tetap netral pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024. Jika ada yang kedapatan melanggar netralitas, maka sanksinya bisa sampai dijatuhi hukuman pidana.

"Kepala desa jangan jadi tim sukses, jangan jadi relawan pasangan calon bupati. Sekarang sudah memasuki tahapan masa kampanye dan sanksinya jika tidak netral bisa masuk pada ranah pidana Pemilu," ungkapnya pada diskusi Deklarasi Netralitas Kepala Desa di Hotel Four Points Makassar, Rabu (25/9/2024).

Jufri mengatakan para kepala desa selalu menjadi perhatian dalam setiap momentum politik karena posisinya yang strategis. Mereka merupakan tokoh masyarakat yang paling memiliki potensi mengendalikan orang atau massa di daerahnya.

Jika memang para kepala desa ini ada yang memiliki pilihan pada satu pasangan calon, maka dia harapkan hal tersebut diekspresikan di bilik suara saja.

Ada banyak dampak buruk yang bisa ditimbulkan jika perangkat desa memilih terjun berpolitik, misal akan mempengaruhi pelayanan ke masyarakat. Kepala desa, ditambahkan Jufri, biasanya akan cenderung memberikan pelayanan maksimal jika pilihannya sama, namun akan biasa-biasa saja jika pilihannya berbeda.

"Saya tidak melarang kepala desa memiliki pilihan politik, tapi tolong diekspresikan di bilik suara saja. Jangan jadi tim sukses. Berpolitik praktis bagi kades itu melanggar undang-undang. Sebaiknya fokus saja urus dana desa agar tidak bersoal," kata Jufri.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper