Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Makassar Terjunkan 100 Petugas Pemeriksa Kesehatan Hewan Kurban

Tim pemeriksaan kesehatan hewan kurban diterjunkan menyambut Iduladha 2024.
Penjualan hewan kurban./Bisnis-Nizar Fachri Rabbani.
Penjualan hewan kurban./Bisnis-Nizar Fachri Rabbani.

Bisnis.com, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) menerjunkan 100 orang tim pemeriksaan kesehatan ternak untuk memantau kualitas hewan kurban di wilayahnya yang akan disembelih pada Iduladha tahun ini. Mereka akan memastikan hewan yang dikonsumsi oleh masyarakat nantinya harus aman dan tidak terjangkit penyakit.

Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kota Makassar Fathur Rahim mengatakan pihaknya akan melakukan pemeriksaan hewan sejalan dengan arahan dari Majelis Ulama Indonesia. Ternak yang disembelih harus memiliki kondisi fisik yang baik dan normal serta layak dikurbankan.

"Seperti tidak buta, telinga tidak terpotong, kaki sempurna, tidak memiliki penyakit berat, terhindar dari penyakit kulit, berat badan cukup, ekor tidak terpotong, tidak boleh sedang beranak, dan lainnya," ucap Fathur kepada wartawan, Jumat (7/6/2024).

Kepala Dinas Perikanan dan Pertanian (DP2) Kota Makassar Evy Aprialti menambahkan, tim pemeriksa ini melibatkan berbagai universitas yang mempunyai dokter hewan. Mereka akan diturunkan di 15 kecamatan dan 143 kelurahan yang ada di kota ini.

Kegiatan pemeriksaan kesehatan hewan nantinya dibagi menjadi dua bagian yakni antemortem (sebelum pemotongan) dan postmortem (pasca-pemotongan). 

Pemeriksaan antemortem untuk melihat bagaimana keadaan fisik daripada hewan kurban. Maka dari itu jika secara fisik dinyatakan layak, tim akan mengeluarkan surat keterangan bahwa itu layak.

Sedangkan postmortem dilakukan melalui uji laboratorium untuk melihat apakah ada penyakit yang menempel di limpa atau hati ternak. Jika terbukti ada, maka tim akan merekomendasikan daging hewan tersebut tidak boleh dikonsumsi.

"Intinya kita menekankan bahwa hewan kurban harus aman dikonsumsi dan sehat yang artinya tidak terjangkit penyakit, serta utuh dalam hal fisik, juga halal sesuai dengan syariat Islam," tuturnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper