Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tarif Tol Makassar akan Naik, Berikut Rinciannya

PT JTSE akan memberlakukan kenaikan tarif di Jalan Tol Ruas Makassar Seksi IV.
Kendaraan melintas di jalan tol dalam kota Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (24/9/2021) - Bisnis/Paulus Tandi Bone
Kendaraan melintas di jalan tol dalam kota Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (24/9/2021) - Bisnis/Paulus Tandi Bone

Bisnis.com, MAKASSAR — PT Jalan Tol Seksi Empat (JTSE) selaku pengelola dan operator Jalan Tol Ruas Makassar Seksi IV akan segera melakukan penyesuaian atau memberlakukan kenaikan tarif di jalan tol tersebut. Kenaikan tarif bervariasi mulai golongan I sampai golongan V antara Rp500-Rp2.500.

Direktur Utama PT JTSE Real Chandra mengatakan penyesuaian tarif ini akan berlaku untuk Jalan Tol Seksi IV yang menghubungkan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Kawasan Industri Makassar, Pelabuhan Soekarno Hatta, Jalan Andi Pangeran Pettarani, serta terintergrasi dengan Jalan Tol Seksi I, II dan III.

Ada lima gerbang tol yang mengalami kenaikan tarif, yaitu Gerbang Tol Biringkanaya, Tamalanrea, Ramp Parangloe, Ramp Bira Timur, dan Ramp Bira Barat. Kanaikan tarif tersebut berlaku untuk semua kendaraan dari golongan I sampai golongan V.

"Penyesuaian tarif ini bersifat reguler yang dilakukan setiap dua tahun sekali sesuai dengan regulasi yang berlaku. Penyesuaian tarif di lima gerbang tol kali ini sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 457/KPTS/M/2024 yang terbit pada 23 Februari 2024," katanya melalui keterangan resmi, Senin (4/3/2024).

Secara rinci, Gerbang Biringkanaya dan Tamalanrea untuk kendaraan golongan I yang semula Rp10.000 naik jadi Rp11.000, golongan II dan III dari Rp17.000 naik jadi Rp18.500, golongan IV-V dari Rp25.000 naik jadi Rp27.500.

Selanjutnya, Gerbang Ramp Parangloe golongan I semula Rp15.500 naik jadi Rp16.500, golongan II-III dari Rp9.000 naik menjadi Rp9.500, golongan IV-V dari Rp13.000 naik jadi Rp14.500. 

Untuk Gerbang Ramp Bira Barat dan Utara golongan I semula Rp5.500 naik menjadi Rp6.000, golongan II-III dari Rp9.000 naik jadi Rp9500 dan golongan IV-V dari Rp13.000 naik menjadi Rp14.500.

Chandra menjelaskan, sebenarnya 70% dari pengguna layanan Jalan Tol Makassar Seksi IV ini baru akan mengalami kenaikan tarif setelah empat tahun, sebab pada 2021 Kementerian PUPR menetapkan penyesuaian tarif hanya berlaku untuk 30% pengguna jalan tol diakibatkan nilai inflasi rendah di tahun tersebut.

Namun jika melihat nilai inflasi yang cukup tinggi di Kota Makassar, maka hal tersebut bisa menjadi alasan kuat kenaikan tarif diterapkan.

"Salah satu hal yang mendorong penerapan penyesuaian tarif ini adalah peningkatan nilai inflasi Kota Makassar dalam dua tahun terakhir yang rata-rata sebesar 4,6 persen pertahun," ungkapnya.

Diketahui di Kota Makassar sendiri, ada dua operator dan pengelola jalan tol yang terintegrasi yakni PT JTSE dan PT Makassar Metro Network (MMN). Untuk lima gerbang tol lainnya yang dioperasikan oleh PT MMN yaitu Gerbang Tol Cambaya, Kaluku Bodoa, Tallo Barat, Tallo Timur dan Gerbang Utama Parangloe, tercatat tidak mengalami penyesuaian atau tarifnya tetap.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper