Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kendari Tak Terbitkan Izin Baru Gerai Indomaret dan Alfamidi

Terkait dengan kisruh penambahan gerai Indomaret dan Alfamidi, Kendari tidak memberikan izin baru untuk penambahan gerai itu.
Ilustrasi ritel berjejaring./bisnis.com
Ilustrasi ritel berjejaring./bisnis.com

Bisnis.com, KENDARI - Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) memudahkan perizinan bagi investor bidang Usaha Mikro dan Kecil (UKM) yang ingin berinvestasi di Kota Lulo.

Meski demikian, pemerintah setempat terkait dengan kisruh penambahan gerai Indomaret dan Alfamidi, tidak memberikan izin baru untuk penambahan gerai itu.

"Hingga kini belum mengeluarkan izin penambahan gerai bagi Indomaret dan pemberian izin baru untuk Alfamidi maupun Alfamart," tegas Kepala DPM PTSP Maman Firmansyah di Kendari Jumat (17/3/2023).

Hanya saja Kendari menegaskan memberikan berbagai kemudahan bagi para investor yang mempunyai keinginan untuk berinvestasi di Kota Kendari, terutamanya bagi UKM.

“Kami melakukan berbagai kemudahan untuk para pelaku UKM untuk berinvestasi di Kendari,” katanya.

Bahkan, lanjut orang nomor satu di DPM PTSP Kota Kendari itu, pendaftarannya hanya diperlukan Nomor Induk Kependudukan (NIK), email, nomor telepon dan data usaha.

“Perizinannya sangat dimudahkan, yang pertama terkait pendaftarannya juga tidak ada apa persyaratan-persyaratan lain cukup dengan modal NIK, kemudian email sama WhatsApp (WA), sama data usahanya itu sudah bisa didaftarkan dan itu bisa cuman sekitar 15 menit sudah selesai, jadi informasi terkait dengan mempersulit UMK oleh Pak Pj Wali Kota Kendari itu sangat tidak benar,” ujar Maman Firmansyah.

Mantan Sekretaris Badan Pendapatan (Bapenda) Kota Kendari itu menyebutkan bahwa pihaknya juga mempermudah bagi para pelaku usaha untuk membuat Nomor Induk Berusaha atau NIB.

"Untuk memudahkan pelayanan, DPM PTSP saat ini memberikan pelayanan hingga ke kelurahan khusus untuk pembuatan NIB, sehingga masyarakat akan semakin mudah mengembangkan usahanya karena telah memiliki legalitas," bebernya.

Berdasarkan data Online Single Submission (OSS), kata Maman Firmansyah, hingga tahun 2022 ada sebanyak 79 izin mini market dan UKM lokal Kota Kendari yang mendapat izin berusaha.

“Kalau dibilang kami atau pemerintah kota tidak mendukung usaha lokal sebenarnya sangat tidak mendasar itu, karena kita justru memberi ruang yang seluas-luasnya dan ini terbukti di lapangan bahwa usaha-usaha itu tumbuh di mana-mana tinggal sekarang kami jujur menghimbau kepada masyarakat agar melegalkan usahanya,” jelasnya.

Dia mencontohkan, saat memberikan pelayanan di Kelurahan Gunung Jati dan Jati Mekar, ada sebanyak 30 masyarakat mengurus NIB usahanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper