Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sulsel Akan Lakukan Reklamasi Lagi Seluas 12,11 Hektare

Lokasi ini rencananya akan menjadi destinasi wisata baru bagi masyarakat.
Kawasan reklamasi laut Center Point of Indonesia (CPI) yang berbentuk burung garuda , terlihat dari udara, di Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (27/9/2020)./Bisnis-Paulus Tandi Bone
Kawasan reklamasi laut Center Point of Indonesia (CPI) yang berbentuk burung garuda , terlihat dari udara, di Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (27/9/2020)./Bisnis-Paulus Tandi Bone

Bisnis.com, MAKASSAR — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) melakukan penandatanganan addendum IV atas perjanjian kerjasama (PKS) dengan PT Yasmin Bumi Asri untuk melanjutkan reklamasi di lokasi Center Point Of Indonesia (CPI), Kota Makassar seluas 12,11 hektare (ha).

Rencananya, reklamasi 12,11 ha ini akan menjadi aset Pemprov Sulsel dan digunakan untuk lokasi destinasi wisata baru bagi masyarakat wilayah ini.

"Akhirnya ditandatangani kesepakatan bersama antara Pemprov Sulsel dan PT Yasmin Bumi Asri sebagai dasar untuk memenuhi kewajiban mereka atas hak tanah reklamasi 12,11 ha kepada Pemprov Sulsel," ujar Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman, Rabu (11/1/2023).

Kesepakatan ini tercapai setelah beberapa tahun sempat terhenti. Segenap Tim OPD pemprov yang terdiri dari Pj Sekda, Asisten 2, BKAD, Biro Hukum, Inspektorat, PUTR, dan Biro Ekbang melalui pendampingan Korgah KPK, Kejaksaan Tinggi Sulsel dan BPKP Sulsel akhirnya mampu merealisasikan.

Andi Sudirman pun mengapresiasi komitmen kuat PT Yasmin Bumi Asri untuk segera menuntaskan kesepakatan ini.

"Ucapan terima kasih juga secara khusus atas dorongan yang kuat oleh APH (KPK, Kejaksaan Tinggi Sulsel dan BPKP) untuk segera menuntaskan masalah ini yang telah menjadi catatan khusus dalam perjalanannya," tuturnya.

Lebih lanjut di berharap seluruh pihak bisa bersinergi untuk mengawal komitmen bersama sesuai target yang telah disepakati.

Upaya reklamasi ini sebelumnya sudah diusulkan sejak dua tahun lalu, namun karena faktor administrasi, sehingga masih ada beberapa kendala.

Pihak pengembangpun tak mau melanggar peraturan, sehingga dengan selesainya RT/RW dan Amdal, maka reklamasi akan dilakukan segera.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper