Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Listrik Padam, Warga Bakar Kantor PLN, Polisi Periksa 13 Saksi

Tidak menutup kemungkinan akan ada pemanggilan saksi lain setelah pengembangan kasusnya nanti.
Ilustrasi.
Ilustrasi.

Bisnis.com, DONGGALA - Polisi memeriksa 13 saksi dalam aksi protes berujung pembakaran dua kantor Perusahaan Listrik Negara (PLN) di Kecamatan Dampelas dan Kecamatan Tambu, Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah.

"Kami sedang memeriksa enam orang saksi dari Kecamatan Dampelas dan dan tujuh orang dari Kecamatan Tambu," kata Kasat Reskrim Polres Kabupaten Donggala Iptu Ismail di Donggala, Rabu (1/6/2022).

Ia menjelaskan pemeriksaan itu dilakukan secara persuasif, yakni memanggil satu persatu maupun sekaligus saksi yang berada di tempat kejadian perkara (TKP).

Meski begitu, tidak menutup kemungkinan akan ada pemanggilan saksi lain setelah pengembangan kasusnya nanti.

Selain pemeriksaan terhadap belasan warga, pihaknya telah menaikkan status pemeriksaan dari penyelidikan ke penyidikan.

"Nanti setelah proses itu kami tetapkan tersangka, kemudian pelimpahan perkara ke kejaksaan," ujar Ismail.

Berdasarkan keterangan saksi, perusakan dan pembakaran objek vital PLN pada 27 Mei 2022 itu dipicu pemadaman listrik berulang oleh PLN dalam tempo yang panjang tanpa keterangan jelas.

"Dari pemeriksaan saksi semua mengatakan dalam BAP bahwa masyarakat sakit hati karena aliran listrik PLN tidak stabil. Biasanya dalam seminggu hanya sehari hidup dan ada empat desa malah mengalami mati total," ucap Ismail.

Lalu, masyarakat menemui pihak PLN menanyakan alasan pemadaman listrik hingga berjam-jam. Karena tidak berhasil bertemu dengan pihak perusahaan, masyarakat melampiaskan dengan merusak fasilitas hingga berujung pembakaran.

Sebelumnya, Gubernur Sulteng Rusdy Mastura meminta kepolisian mengusut tuntas kasus di dua kecamatan di Donggala.

"Saya minta polisi untuk mengusut sesuai hukum dengan harapan masyarakat tidak main hakim sendiri. Polisi harus menegakkan hukum sesuai ketentuan," kata Rusdy.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper